PEMBELI BERITIKAD BAIK HARUS DILINDUNGI, BAIK DARI SEGI HUKUM PERDATA, TATA USAHA NEGARA, MAUPUN HUKUM PIDANA



ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada sekitar tanggal 14 Februari 2014 Drs. Mardjohan mendapat informasi bahwa tanah pusaka warisan orang tuanya Alm. Saibu Bagindo Pangulu Kayo telah dibaliknamakan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Yasman tanpa persetujuan yang bersangkutan dan para ahli waris lainnya.  Dari Sertifikat Hak Milik  atas nama Edi Yasman kemudian dibaliknamakan lagi menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama Retno Sri Novendra pada tanggal 15 April 2014.

Sebelumnya tanah pusaka Alm. Saibu Bagindo Pangulu Kayo dalam status gadai kepada Alm. H. Djainin St. Pangulu dan Hj. Rohana. Merasa dirugikan atas peralihan sepihak tanah pusaka tersebut, Drs. Mardjohan menggugat Kepala Kantor BPN Agam Propinsi Sumatera Barat dan Retno Sri Novendra melalui Peradilan Tata Usaha Negara agar menyatakan batal dan tidak sah penerbitan Sertifikat Hak Milik atas nama Edi Yasman dan Sertifikat Hak Milik atas nama Retno Sri Novendra.

Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan menolak gugatan Drs. Mardjohan. Tak terima,  Drs. Mardjohan mengajukan kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa Retno Sri Novendra merupakan pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi dari segi hukum perdata, pidana, Tata Usaha Negara maupun pidana. Karena itu  permohonan kasasi ditolak.

-->Putusan Mahkamah Agung Nomor 306 K/TUN/2015, tanggal 31 Juli 2015. Sumber: Majalah Varia Peradilan Tahun XXXI No. 365 April 2016 halaman 128.

 

 

 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer