Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PERBUATAN ASN YANG MENERIMA SEJUMLAH UANG KARENA MENGELABUI SESEORANG UNTUK MENJADI PNS ADALAH TINDAK PIDANA PENIPUAN

 

ARTOSULAWESI.ID - Terdakwa yang bernama Herman bin H. Ilyas yang bekerja dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menawarkan seseorang bernama Siti Mainar untuk bisa diterima sebagai CPNS di Sarolangun dengan imbalan Rp 50.000.000,00. Namun, Siti Mainar dinyatakan tidak diterima sebagai CPNS Sarolangun.

Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan dituntut 1 tahun penjara. Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan vonis selama 6 bulan, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung.

Sumber:
--> Putusan Mahkamah Agung RI No. 1587 K/Pid/2011, tanggal 28 Marer 2012.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/30b04bd9ad49014a9e24d304fd259b70

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer