PERBUATAN ASN YANG MENERIMA SEJUMLAH UANG KARENA MENGELABUI SESEORANG UNTUK MENJADI PNS ADALAH TINDAK PIDANA PENIPUAN
ARTOSULAWESI.ID - Terdakwa yang bernama Herman bin H. Ilyas yang bekerja dan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menawarkan seseorang bernama Siti Mainar untuk bisa diterima sebagai CPNS di Sarolangun dengan imbalan Rp 50.000.000,00. Namun, Siti Mainar dinyatakan tidak diterima sebagai CPNS Sarolangun.
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan dituntut 1 tahun penjara. Pengadilan Negeri Sarolangun menjatuhkan vonis selama 6 bulan, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung.
Sumber:
--> Putusan Mahkamah Agung RI No. 1587 K/Pid/2011, tanggal 28 Marer 2012.
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/30b04bd9ad49014a9e24d304fd259b70
Lp. Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda