Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SURAT WASIAT PEMBAGIAN WARIS YANG DIKUATKAN AKTA NOTARIS TETAPI ISINYA DISKRIMINATIF DAN TIDAK BERPERSPEKTIF GENDER BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN KEADILAN
Dalam perkara ini, wasiat almarhum Porman Simanjuntak yang dibuat dihadapan Notaris dengan Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2007 bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta tidak berperspektif gender. Menurut Mahkamah Agung, seharusnya Judex Facti mengakui persamaan kedudukan dan hak waris anak laki-laki dan anak perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MA No. 179 K/Sip/1961, yang telah menjadi yurisprudensi tetap serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.
Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2007 merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak anak perempuan untuk memperoleh hak waris yang sama dengan anak laki-laki. Putusan Judex Facti yang mengakui akta tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984.
Karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Hetty Tampubolon dan Meima Ruth Tampubolon dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan.
--> Putusan Mahkamah Agung No. 573 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni 2017. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2918b1c9c09143b0c9f307c41bc77b60.html
Lp. Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda