Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

SURAT WASIAT PEMBAGIAN WARIS YANG DIKUATKAN AKTA NOTARIS TETAPI ISINYA DISKRIMINATIF DAN TIDAK BERPERSPEKTIF GENDER BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN KEADILAN

ARTOSULAWESI.ID - Atas dasar persamaan hak antara laki-laki dan perempuan, perempuan mempunyai hak atas warisan orang tuanya atau suaminya sehingga mempunyai kedudukan hukum ( _legal standing_ ) untuk mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan dan mendapatkan warisan dengan bagian (porsi) yang sama dengan laki-laki. Surat wasiat pembagian waris pada keluarga Batak yang dikuatkan akta notaris tetapi isinya diskriminatif dan tidak berperspektif gender bertentangan dengan hukum dan keadilan.


Dalam perkara ini, wasiat almarhum Porman Simanjuntak yang dibuat dihadapan Notaris dengan Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2007 bertentangan dengan hukum dan keadilan, serta tidak berperspektif gender. Menurut Mahkamah Agung, seharusnya Judex Facti mengakui persamaan kedudukan dan hak waris anak laki-laki dan anak perempuan sebagaimana dinyatakan dalam Putusan MA No. 179 K/Sip/1961, yang telah menjadi yurisprudensi tetap serta sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Akta Nomor 1 tanggal 9 April 2007 merupakan bentuk diskriminasi terhadap hak anak perempuan untuk memperoleh hak waris yang sama dengan anak laki-laki. Putusan Judex Facti yang mengakui akta tersebut adalah bertentangan dengan Pasal 17 UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 7 Tahun 1984.

Karena itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi Hetty Tampubolon dan Meima Ruth Tampubolon dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan.

--> Putusan Mahkamah Agung No. 573 K/Pdt/2017, tanggal 19 Juni 2017. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2918b1c9c09143b0c9f307c41bc77b60.html


 

 

 

 

 

Lp. Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer