Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

HUKUMAN PIDANA DIPERBERAT MAHKAMAH AGUNG KEPADA SUAMI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENGADAKAN PERKAWINAN DENGAN ORANG LAIN PADAHAL IA MASIH DALAM PERKAWINAN, KARENA ISTRI SAHNYA BELUM MEMAAFKAN PERBUATANNYA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa dan Moza adalah suami istri yang sah, lalu Terdakwa menikah lagi  dengan Ati pada tanggal 28 Juni 2012, meskipun Terdakwa dan Moza masih merupakan pasangan suami istri yang belum bercerai  sebagaimana Kutipan Akta Nikah Nomor 316/16Nll/2012 tanggal 29 Juni 2012. Alasan Terdakwa menikahi  Ati adalah karena Ati telah hamil sehingga Terdakwa memutuskan untuk bertanggung jawab. Perkawinan pun dilangsungkan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Muara Teweh memutuskan bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu” sebagaimana diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Terdakwa pun dijatuhi dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Atas putusan tersebut, Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum dan perbuatan materiil Terdakwa telah memenuhi kualifikasi tindak pidana mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu, melanggar Pasal 279 Ayat (1) ke-1 KUHP. Akan tetapi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa perlu diperbaiki karena sang istri belum memaafkan perbuatan Terdakwa. Mahkamah Agung pun menolak kasasi  dan menambah hukuman Terdakwa menjadi pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 415 K/Pid/2023, tanggal 11 April 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaedf2c4254168949520303835393337.html. #Salam Pancasila,
 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer