Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

KORPORASI DAPAT DIPERSALAHKAN DAN DIHUKUM ATAS PERBUATAN DAN KESALAHAN PENGURUS DALAM PENGELOLAAN LIMBAH B3 YANG DIHASILKAN PERUSAHAAN (TINDAK PIDANA LINGKUNGAN OLEH KORPORASI)


ARTOSULAWESI.MY.ID - Mahakamah Agung menilai bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangannya dalam hal menyatakan Terdakwa (PT DAYA MEKAR TEKSTINDO) tidak mempunyai perbuatan aktif dan tidak ada kesalahan. Ilmu hukum pidana menegaskan bahwa salah satu actus reus atau perbuatan pidana yaitu adanya perbuatan aktif atau perbuatan pasif, artinya suatu tindak pidana dapat saja terjadi karena ada perbuatan aktif atau pasif. Dengan demikian, sangat keliru apabila Judex Facti berpendapat bahwa tindak pidana hanya terjadi karena adanya perbuatan aktif.

Terdakwa melakukan tindak pidana baik secara pasif, misalnya tidak melakukan tindakan, langkah-Iangkah ataupun upaya yang sudah menjadi tugas, kewajiban dan kewenangan maupun tanggung jawabnya guna mencegah terjadinya satu keadaan/dampak buruk bagi lingkungan hidup, manusia maupun ekologi sehingga berakibat menimbulkan kerugian terhadap masyarakat, pemerintah dan negara. Terdakwa dalam mewujudkan tindak pidana mengahasilkan limbah B3 dan mengelola limbah B3 tidak ada izin dengan cara membuang dan menimbun limbah B3 di areal terbuka dekat pabrik. Perbuatan a quo tentu dilakukan Terdakwa secara aktif dengan cara Terdakwa melalui karyawannya melakukan perbuatan aktif membuang dan menimbun limbah B3 di areal terbuka dekat pabrik.

July Saputra, selaku Direktur Keuangan Perusahaan tidak melaksanakan tupoksinya, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan karena menolak pengajuan/permintaan pencairan dana untuk pembangunan pekerjaan fasilitas, sarana pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan PT DAYA MEKAR TEKSTINDO. Hal ini tentu berdampak pada penyediaan sarana, fasilitas pengelolaan limbah B3.

Dalam praktik pertanggungjawaban korporasi dan pengurus dikenal pertanggungjawaban hukum secara de facto/materil sebagai pihak yang mengendalikan kegiatan perusahaan sehari-hari dengan cara memperluas pertanggungjawaban hukum secara de jure/formal, dan berdasarkan ajaran pertanggungjawaban pidana korporasi yang sudah dipraktikkan selama ini bahwa perbuatan dan kesalahan yang dilakukan oleh pengurus korporasi adalah merupakan perbuatan dan kesalahan korporasi itu sendiri.

Sebagai akibat tindakan pengurus secara de jure dan de facto telah melanggar ketentuan Pasal 103 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka terhadap Terdakwa dapat dipersalahkan dan dihukum atas perbuatan dan kesalahan pengurus dalam mewujudkan tindak pidana yaitu menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan perusahaan.

Kesalahan Terdakwa yaitu dengan sengaja sebagai maksud melakukan pembuangan dan penimbunan limbah B3 belum mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup. Karena itu Terdakwa terbukti memenuhi ketentuan sebagaimana dakwaan alternatif Penuntut Umum Pasal 103 jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Karena itu, Mahkamah Agung memutuskan Terdakwa PT DAYA MEKAR TEKSTINDO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya“ dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan PT DAYA MEKAR TEKSTINDO disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1515K/Pid.Sus/2014, tanggal 7 Maret 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecc208b7aa1f989ca7313335323033.html

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer