Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

MEMBAGIKAN, MENAWARKAN, DAN MENJUAL KONTEN PORNOGRAFI ADALAH TINDAK PIDANA SIBER YANG DIATUR DALAM UU ITE


ARTOSULAWESI.MY.ID - I Gusti Gede Getas (Terdakwa I) dan Dewi (Terdakwa II) secara bersama-sama telah membuat dan membagikan konten video yang mengandung muatan pornografi dan melanggar kesusilaan, berupa video hubungan intim antara beberapa pria dan wanita. Video ini dipertontonkan dan diunggah melalui media sosial Twitter dan Telegram menggunakan akun milik Terdakwa I sejak awal tahun 2020 hingga Juli 2022, di mana akun Twitter tersebut memiliki 68.9K Followers.

Terdakwa I menawarkan konten video tersebut melalui akun Twitter, di mana orang yang tertarik harus bergabung ke grup Telegram milik Terdakwa I. Dalam grup Telegramnya, ia membagikan video rekaman persenggamaan antara beberapa pria dan seorang wanita. Untuk bergabung ke grup ini, pelanggan harus membayar Rp200.000 ke rekening BCA atas nama Terdakwa I. Para Terdakwa memperoleh keuntungan sekitar Rp50.000.000 dari penjualan konten tersebut.

Pengadilan Negeri Gianyar memutuskan Para Terdakwa telah bersalah atas tindak pidana "Turut serta dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan" sebagaimana diancam pidana menurut  Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Terdakwa I dijatuhi hukuman penjara 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan. Terdakwa II dijatuhi hukuman penjara 1 (satu) tahun, tetapi tidak perlu dijalani kecuali jika ia melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan 2 (dua) tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putusan judex facti sudah tepat. Selain itu, alasan Penuntut Umum terkait berat dan ringannya pidana tidak dapat dibenarkan karena hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi. Pemeriksaan tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak diterapkannya suatu peraturan hukum atau peraturan hukum diterapkan tidak sebagaimana mestinya, atau apakah cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang, dan apakah Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 253 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan Kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 4709 K/PID.SUS/2023, tanggal 5 Oktober 2023. Sumber:
 https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeea48e4f452dc08ac0313530323431.html. #Salam Pancasila,
 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer