Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MEMILIKI DAN MENGELOLA PANTI PIJAT YANG MENYEDIAKAN LAYANAN SEKSUAL MERUPAKAN TINDAK PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Petugas Ditreskrim Polda Jatim mendapatkan informasi bahwa sebuah tempat pijat di Surabaya diketahui menyediakan layanan tempat dan perempuan pemijat yang dapat melayani tamu untuk berhubungan seksual. Terdakwa JN selaku pemilik tempat pijat tersebut, menyediakan tempat dengan kamar berjumlah 10 (sepuluh) kamar dengan pemijat sebanyak 8 (delapan) orang, setiap kamar pintunya menggunakan gorden yang tidak tampak dari luar. Fasilitas yang disediakan oleh Terdakwa tersebut memudahkan pemijat dan laki-laki yang dipijat untuk melakukan hubungan badan. Petugas pun menyita beberapa barang bukti pada saat penggeledahan tempat tersebut, di mana petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah).

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain sebagai pencahariannya ” sebagaimana diatur dalam Pasal 296 KUHP. Terdakwa pun dihukum dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Perkara pun berlanjut hingga di tahap kasasi dan   Terdakwa berargumentasi bahwa Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukum, karena adanya kenyataan yang tidak dapat dibenarkan terkait  Saksi Mahkota yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Saksi Mahkota yang dimaksud adalah Saksi RK alias an Saksi SN, kedua orang tersebut adalah orang yang diduga telah melakukan perbuatan cabul. Dengan tidak hadirnya kedua saksi yang dimaksud, maka tidak bisa dibuktikan apakah memang benar keduanya telah melakukan perbuatan cabul tersebut, hal ini didukung dengan tidak adanya bukti Visum Et Repertum, dan juga hasil laboratorium forensik yang menyatakan hal itu.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang, yaitu meskipun Terdakwa dalam mengelola panti pijat miliknya telah melarang dilakukan pijat plus-plus, setiap kamar hanya dibatasi dengan dinding triplek dan ditutupi dengan kain gorden setinggi 80 cm, sehingga kedua kaki tamu dan pemijat masih kelihatan dari luar. Selain itu, ternyata Terdakwa tidak pernah melakukan pengawasan terhadap tamu dan pemijat, sehingga ternyata ada sebagian tamu yang datang bukan hanya sekedar dipijat tetapi juga ada yang melakukan hubungan badan dengan pemijat. Kasasi tersebut pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1347 K/PID/2016, tanggal 28 Februari 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5f6c25222b6b531f37462607f75e9fac.html. #Salam Pancasila,


 

 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer