Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MEMINTA PUNGLI UNTUK ‘MELANCARKAN’ PEMBONGKARAN BARANG DI PELABUHAN MERUPAKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN


ARTOSULAWESI.MY.ID | Para Terdakwa adalah mandor dan buruh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Jasa Karya Unit Receiving/ Delivery (R/D) Pelabuhan Dwikora Pontianak. Mereka secara paksa telah berkali-kali meminta sejumlah uang kepada Jupriadi, Kepala Cabang PT. Adovelin Raharja (Korban) dengan ancaman apabila tidak membayar, barang milik PT. Adovelin Raharja tidak aman dan tidak bisa keluar dari Pelabuhan tersebut, sekalipun perusahaan itu membongkar sendiri barang miliknya atau pembongkaran bukan dilakukan oleh buruh Koperasi tersebut. Para Terdakwa kemudian ditangkap oleh Tim Saber Pungli Polda Kalimantan Barat dan dibawa ke Polda kalimantan barat untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Para Terdakwa telah mendapatkan uang dari berbagai perusahaan dan uang yang diterima para Terdakwa tersebut di atas oleh para Terdakwa membaginya dengan para buruh yang ada di bawah mereka dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pengadilan Negeri Pontianak menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan Secara Berlanjut” sebagaimana diatur dalam  Pasal 368 ayat (2) Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Mereka dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat menjatuhkan pidana yang lebih tinggi kepada para Terdakwa, yakni dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan Penuntut Umum mengajukan kasasi.

Di tingkat kasasi, Penuntut Umum berargumen bahwa Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya yaitu kurang mempertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan para Terdakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP. Mahkamah Agung memutuskan bahwa Putusan Pengadilan Tinggi sudah benar dan tidak salah menerapkan hukum karena mempertimbangkan segala keadaan yang melingkupi perbuatan Para Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan dan sifat tindak pidana yang dilakukan para Terdakwa. Kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1240 K/Pid/2017, tanggal 11 Desember 2017.  Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/8c876bca749bdf4b13d7bc3c4cb4fa3b.html. 

 

 

 

6 Agustus 2024 | Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer