Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

ORANG YANG MENJUAL MOBIL YANG MASIH TERIKAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN LEASING NAMUN TIDAK MELUNASI HUTANGNYA SEHINGGA MOBIL TERSEBUT DITARIK OLEH PIHAK LEASING DIHUKUM KARENA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa/Dedi membeli mobil Agya tahun 2015 melalui leasing atas nama Muslim Hardi, lalu menjual mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia tersebut kepada Yanir Siswadi (korban) pada 22 November 2017 seharga Rp80.000.000,00. Korban membayar Rp60.000.000,00 secara tunai dan berencana mencicil sisa Rp20.000.000,00, namun BPKB belum diterima karena mobil  belum lunas dan BPKB masih dipegang pihak leasing. Terdakwa berjanji akan menyerahkan BPKB setelah sisa pembayaran dilunasi.

Pada tahun 2020, Terdakwa diberitahu bahwa pihak leasing menuntut pelunasan kredit atau mobil akan ditarik kembali. Terdakwa meminta korban untuk melunasi sisa Rp20.000.000,00, namun ketika korban tidak bisa membayar, Terdakwa mengambil kembali mobil tersebut dengan janji akan mengembalikan uang Rp60.000.000,00 pada 15 November 2020. Namun demikian uang tersebut tidak dikembalikan. Karena itu Terdakwa membuat perjanjian baru dengan jaminan sertifikat tanah dan berjanji mengembalikan uang selambat-lambatnya pada 29 Mei 2021. Namun, Terdakwa tak kunjung mengembalikan uang tersebut sementara mobil telah ditarik oleh pihak leasing.

Pengadilan Negeri Arga Makmur memutuskan bahwa terbukti melakukan penggelapan tetapi bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum dan membebaskan Terdakwa dari tahanan. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa judex facti telah salah menerapkan hukum.

Menurut Mahkamah Agung, Terdakwa terbukti telah menjual mobil yang masih terikat perjanjian pembiayaan dengan leasing, namun tidak melunasi hutangnya sehingga mobil ditarik oleh pihak leasing. Setelah menjanjikan pengembalian uang kepada pembeli/korban, Terdakwa tetap tidak memenuhi janjinya. Tindakan ini menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), sehingga perbuatan Terdakwa memenuhi unsur Pasal 372 KUHP. Pembuatan perjanjian tidak dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa karena itu hanya sebatas menunda pengembalian uang, karena sejak awal Terdakwa sudah memiliki mens rea/niat jahat untuk melakukan tindak pidana.     

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum dan memutuskan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1410 K/Pid/2023, tanggal 30 Nopember 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedcf5167ba4ac8089303933393239.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer