Unggulan
PENAMBAHAN BUNGA OLEH BANK TERHADAP KREDIT YANG TELAH DINYATAKAN MACET TIDAK DIBENARKAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat adalah nasabah Bank Umum cabang Surabaya. Penggugat memperoleh fasilitas kredit dan memperoleh tambahan fasilitas kredit dari bank tersebut. Penggugat kemudian mengalami kelambatan dalam pembayaran hutangnya. Bank kemudian mengakhiri hubungan kredit dengan penggugat dan mengajukan sita eksekusi dan dilanjutkan dengan penjualan umum lelang atas jaminan hutang. Sehubungan dengan eksekusi lelang tersebut, Penggugat menyatakan hutangnya masih belum jatuh tempo. Kemudian Penggugat mengajukan gugatan untuk membatalkan pelaksanaan eksekusi lelang tersebut.
Kasus ini berlanjut sampai tahap kasasi, di mana Mahkamah Agung membatalkan atau setidaknya menangguhkan pelaksanaan lelang tanah milik penggugat. Mahkamah Agung berpendapat bahwa Bank selaku kreditur yang melakukan pemutusan secara sepihak terhadap perjanjian kredit dengan debiturnya, dengan menyatakan secara tertulis bahwa kreditnya tersebut sebagai kredit macet maka pada saat itu segala sesuatunya harus dalam keadaan status quo, baik mengenai jumlah kredit yang macet tersebut, maupun tentang jumlah bunganya. Oleh sebab itu, penambahan atas bunga, terhadap jumlah kredit yang sudah dinyatakan macet tersebut tidak dapat dibenarkan.
-> Putusan Mahkamah Agung RI No. 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996. Sumber: Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994, tanggal 15 Februari 1996, yang diambil dari buku Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, halaman 336, oleh Ali Boediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2000.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda