Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN SESEORANG (DALAM HAL INI NOTARIS) YANG MENYERAHKAN UANG MILIK CALON PEMBELI TANAH KEPADA ORANG LAIN DENGAN MAKSUD YANG TIDAK SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENGGELAPAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Merisa, seorang Notaris, diminta oleh Eko Wahyudi untuk membuat Surat Kuasa Jual dari 19 ahli waris kepada Ach. Bajuri Arief terkait tanah di Jombang yang akan dibeli oleh Hj. Sadarestuwati (calon pembeli). Terdakwa menerima transfer Rp650 juta dari calon pembeli namun sebagian besar uang tersebut (Rp583,85 juta) diserahkan kepada Eko Wahyudi, yang ternyata menggunakan uang itu untuk kepentingan pribadi dan tidak membayarkan kepada ahli waris.

Akibatnya, Ikatan Jual Beli  dan Akta Jual Beli belum diterbitkan dan karena itu Terdakwa merasa ditipu dan calon pembeli pun mengalami kerugian. Adapun maksud Terdakwa memberikan uang pembayaran dari calon pembeli kepada Eko Wahyudi melalui transfer adalah karena setahu Terdakwa, Eko Wahyudi yang mengurusi jual beli tanah tersebut dari mulai awal sampai akhir serta yang meminta uang pembayaran tanah tersebut adalah Eko Wahyudi sendiri.

Pengadilan Negeri Jombang memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta melakukan penggelapan” sebagaimana diatur oleh Pasal Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ia dijatuhi pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana penjara tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir. Di Pengadilan Tinggi, ia dijatuhi pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan harus ditahan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan putusan judex facti sudah benar. Perbuatan Terdakwa yang menerima uang dari calon pembeli yang diserahkan dengan kerelaan dan kepercayaan terhadap Terdakwa selaku Notaris yang akan mengurus jual beli tanah tersebut, namun Terdakwa  mengalihkan kepada Eko Wahyudi yang juga bertindak sebagai pengurus pembelian tanah tersebut, dan pengalihan tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya atau maksud penyerahan uang tersebut, maka perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kasasi Terdakwa pun ditolak.

-- Putusan Mahkamah Agung Nomor 1379 K/Pid/2023, tanggal 16 Nopember 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedd1ddd89a12abecc313433313233.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer