Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA, MESKIPUN HAL TERSEBUT MERUPAKAN TINDAK PIDANA, TIDAK DAPAT DIKENAKAN PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam perkara ini, terjadi adu mulut antara Sadrianus (Terdakwa) dengan Salomo (Korban) yang mendatangi rumah Terdakwa dengan membawa parang tanpa dilengkapi dengan sarungnya. Dengan keadaan seperti itu, Korban bertanya kepada Terdakwa mengapa Terdakwa tidak pergi ke PT PSM dan Terdakwa menjawab bahwa ia tidak akan pergi lagi ke PT PSM karena Terdakwa bukan lagi karyawan perusahaan tersebut. Tiba-tiba, dengan amarah, Korban pun mengajak Terdakwa untuk berkelahi. Melihat situasi yang seperti itu, Terdakwa pun mengambil parang yang  disimpan di bawah kasurnya dan langsung berhadapan dengan Korban. Terdakwa pun menimpas Korban dan kena di bagian kepala Korban. Korban jatuh dan kembali bangkit berdiri, dan Terdakwa kembali menimpas tubuh Korban. Korban pun berhasil kabur, tetapi pada akhirnya meninggal dunia ketika berada di tempat lain.

Terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dituntut penjara 9 (sembilan) tahun. Pengadilan Negeri Kutai Barat memutuskan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, namun perbuatannya tidak dapat dihukum karena hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan diri. Terdakwa pun dibebaskan dari jerat hukuman.

Kasus pun berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan karena pembelaan terpaksa, maka kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan pidana. Permohinan Kasasi Penuntut Umum pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/PID/2017, tanggal 16 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/38d501708ae673406936ddb63142b267.html. #Salam Pancasila,

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer