Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN YANG DILAKUKAN KARENA PEMBELAAN TERPAKSA, MESKIPUN HAL TERSEBUT MERUPAKAN TINDAK PIDANA, TIDAK DAPAT DIKENAKAN PIDANA
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dalam perkara ini, terjadi adu mulut antara Sadrianus (Terdakwa) dengan Salomo (Korban) yang mendatangi rumah Terdakwa dengan membawa parang tanpa dilengkapi dengan sarungnya. Dengan keadaan seperti itu, Korban bertanya kepada Terdakwa mengapa Terdakwa tidak pergi ke PT PSM dan Terdakwa menjawab bahwa ia tidak akan pergi lagi ke PT PSM karena Terdakwa bukan lagi karyawan perusahaan tersebut. Tiba-tiba, dengan amarah, Korban pun mengajak Terdakwa untuk berkelahi. Melihat situasi yang seperti itu, Terdakwa pun mengambil parang yang disimpan di bawah kasurnya dan langsung berhadapan dengan Korban. Terdakwa pun menimpas Korban dan kena di bagian kepala Korban. Korban jatuh dan kembali bangkit berdiri, dan Terdakwa kembali menimpas tubuh Korban. Korban pun berhasil kabur, tetapi pada akhirnya meninggal dunia ketika berada di tempat lain.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan dituntut penjara 9 (sembilan) tahun. Pengadilan Negeri Kutai Barat memutuskan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan. Terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan mati, namun perbuatannya tidak dapat dihukum karena hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan diri. Terdakwa pun dibebaskan dari jerat hukuman.
Kasus pun berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Perbuatan Terdakwa dilakukan karena pembelaan terpaksa, maka kepada Terdakwa tidak dapat dikenakan pidana. Permohinan Kasasi Penuntut Umum pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 806 K/PID/2017, tanggal 16 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/38d501708ae673406936ddb63142b267.html. #Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda