Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PIMPINAN CABANG PERUSAHAAN TERKAIT PENGELOLAAN LIMBAH B3 MAUPUN SOP PENANGANAN LIMBAH B3 YANG TIDAK MEMENUHI PERSYARATAN YANG TELAH DITENTUKAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Sebagai seorang pimpinan bertanggungjawab atas seluruh kegiatan atau pelaksanaan perusahaan yang dipimpinnya. Bukankah dalam ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas telah ditentukan bahwa Direktur bertanggungjawab mewakili perusahaan, baik dalam maupun di luar pengadilan? Judex Facti tidak boleh melepaskan tanggungjawab pidana Terdakwa I selaku pimpinan cabang PT National Sago Prima (PT. NSP);
Judex Facti dalam pertimbangannya berusaha mengalihkan dan membebaskan tanggungjawab Terdakwa I kemudian membebankan tanggungjawab pengelolaan pabrik (menghasilkan limbah B3) kepada Terdakwa II dan perusahaan pusat, dengan dalih Terdakwa II adalah manager pabrik sedangkan pimpinan cabang terpisah dari kegiatan pabrik. Padahal sesungguhnya kegiatan pabrik merupakan satu kesatuan atau merupakan sub bagian dari kegiatan perusahaan PT. NSP Pusat maupun perusahaan cabang PT. NSP yang dipimpin Terdakwa I.
Terlepas dari alasan apakah Terdakwa I memahami atau tidak mengerti soal pabrik dan limbah pabrik B3, tidak dapat menjadi alasan menghilangkan tanggungjawab pidana Terdakwa I. Perusahaan cabang PT.NSP yang dipimpin Terdakwa I adalah bergerak dibidang pengelolaan tahu yang menggunakan alat pengelolaan berupa pabrik. Mahkamah Agung berpendapat bukan hanya Terdakwa II selaku manager pabrik yang dibebani tanggungjawab pidana melainkan bersama-sama dengan Terdakwa I selaku pimpinan, termasuk pula PT. NSP Pusat, sepanjang dapat dibuktikan keterkaitan dan keterlibatan dalam terwujudnya tindak pidana a quo.
Para Terdakwa memiliki kewajiban hukum dalam mengambil langkah-langkah untuk menetapkan pengelolaan limbah B3 maupun SOP penanganan Limbah B3 dengan melengkapi seluruh dokumen atau surat yang dibutuhkan sebagai dasar legalitasnya. Karena itu, kelalaian atau kesengajaan untuk tidak memenuhi syarat dokumen dan peralatan/alat yang dibutuhkan untuk hal tersebut, merupakan pelanggaran hukum (pidana) yang harus dipertanggungjawabkan.
--> Putusan Mahkamah Agung No. 2303 K/Pid.Sus.LH, tanggal 1 Agustus 2016. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/92da050eb9469673df06509f9aafeff9.html
Salam pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda