Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PIHAK YANG MELAKUKAN PENARIKAN KENDARAAN TANPA KUASA RESMI UNTUK ITU DAN TIDAK MEMBERIKAN TANDA TERIMA DIKENAKAN TINDAK PIDANA PEMERASAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada Sabtu, 6 Januari 2018, Terdakwa Syafrizal selaku Direktur PT. Rizki Elang Jaya, bersama Rusmanto, mengancam korban Tarmizi di Showroom Indatu Mobil. Terdakwa menuduh bahwa mobil milik Tarmizi yang dititipkan di showroom tersangkut kredit macet di PT. SMS Finance dan memiliki BPKB palsu dan mobil akan ditarik dan jika mobil tidak segera diserahkan, maka Terdakwa akan melaporkan kepada Polisi.

Karena merasa terancam, Tarmizi menyerahkan mobil tersebut. Terdakwa hanya menunjukkan fotokopi BPKB dan STNK mobil lain dengan nomor rangka yang sama dengan milik Saksi Korban. Terdakwa juga menerima bayaran Rp18.000.000 dari PT. SMS Finance atas penarikan mobil tersebut, meskipun tidak memiliki wewenang resmi untuk menarik mobil tersebut dan tanpa memberikan tanda serah terima kepada Saksi Korban Tarmizi.

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Jantho memutuskan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan” sebagaimana diatur dalam Pasal 368 Ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi  pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Putusan ini kemudian diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan Terdakwa sehingga diputuskan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemerasan dengan kekerasan”. Terdakwa pun dijatuhi pidana penjara yang sama. Penuntut Umum mengajukan kasasi mengenai berat ringannya pidana.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa mengenai berat ringannya pidana, hal demikian tidak tunduk pada pemeriksaan tingkat kasasi karena judex facti telah mempertimbangkan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP. Sedangkan perbuatan materiil Terdakwa sedemikian rupa itu adalah merupakan tindak pidana pemerasan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1325 K/Pid/2020, tanggal 12 Januari 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaec538aac38abbc917e323331323430.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer