Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

POSTINGAN DI FACEBOOK YANG MEMUAT TUDUHAN TERHADAP PIHAK LAIN TANPA BUKTI YANG JELAS MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UU ITE


ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa memposting di akun Facebook-nya tentang tuduhan terhadap Mujiono sebagai mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan pertanian di Puncak 2000, Kacinambun. Tuduhan tersebut disertai dengan kata-kata yang menyebut Mujiono menggunakan "jurus maut" dalam aksinya.

Postingan ini diunggah tanpa bukti yang valid dan dapat diakses oleh publik, menyebabkan Mujiono merasa malu dan dirugikan secara reputasi. Dengan demikian, tindakan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Terdakwa dihukum pidana penjara 7 (tujuh) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa penilaian judex facti sudah tepat dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan karena itu permohonn kasasi ditolak.
 

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 K/Pid.Sus/2024, tanggal 17 Januari 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedca49f75390e8c5f303030333330.html. #Salam Pancasila,
 

 

 

 

 

Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer