Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
POSTINGAN DI FACEBOOK YANG MEMUAT TUDUHAN TERHADAP PIHAK LAIN TANPA BUKTI YANG JELAS MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UU ITE
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa memposting di akun Facebook-nya tentang tuduhan terhadap Mujiono sebagai mafia tanah yang melakukan penyerobotan lahan pertanian di Puncak 2000, Kacinambun. Tuduhan tersebut disertai dengan kata-kata yang menyebut Mujiono menggunakan "jurus maut" dalam aksinya.
Postingan ini diunggah tanpa bukti yang valid dan dapat diakses oleh publik, menyebabkan Mujiono merasa malu dan dirugikan secara reputasi. Dengan demikian, tindakan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Atas perbuatannya, Pengadilan Negeri Medan memutuskan Terdakwa dihukum pidana penjara 7 (tujuh) bulan karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik” sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menilai bahwa penilaian judex facti sudah tepat dan perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana dalam Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) UU ITE dan karena itu permohonn kasasi ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 45 K/Pid.Sus/2024, tanggal 17 Januari 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedca49f75390e8c5f303030333330.html. #Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda