Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SESEORANG YANG KARENA KEALPAANNYA MENYEBABKAN KEBAKARAN DIKENAKAN SANKSI PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - PT. Iwatani Industrial Gas Indonesia mensubkontrakkan pemasangan instalasi pipa gas LPG di PT. Mandom Indonesia, Tbk. kepada PT. Gregah Sukses Mandiri Engineering, namun PT. Iwatani tetap menyiapkan seluruh material instalasi. Tim yang bertanggung jawab dari PT. Iwatani termasuk Shogo Takaku, Norikazu Furubayashi, Wahidin, Terdakwa Andi Hartanto selaku Junior Supervisor, Yayan Suryana, dan Indra Prasetyo Utomo. Terdakwa mengawasi pemasangan pipa gas dan selang fleksibel yang dilakukan oleh Yayan dan Indra di PT. Mandom Indonesia.

Terdakwa, yang tidak memiliki sertifikat keahlian, tidak memeriksa secara teknis selang fleksibel, di mana 4 selang diganti dengan barang bekas. Setelah pemasangan, terdakwa tidak membuat laporan atau berita acara pengecekan kebocoran. Akibatnya, terjadi kebakaran di ruang produksi Deodorant Parfum Spray PT. Mandom Indonesia, yang menewaskan 28 karyawan dan melukai 32 lainnya. Kebakaran disebabkan oleh kebocoran LPG dari selang fleksibel yang dipasang oleh terdakwa. Sebagai Junior Supervisor, terdakwa seharusnya mempertimbangkan risiko penggunaan selang bekas.

Terdakwa diputus oleh Pengadilan Negeri Bekasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Secara Bersama-sama Karena Kealpaannya Menyebabkan Kebakaran” sebagaimana diatur  Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan dijatuhi pidana penjara penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan. Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum. Kealpaan Terdakwa mempunyai hubungan klausal dengan terjadinya kebakaran. Karena itu, perbuatan Terdakwa tersebut telah memenuhi unsur delik Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Permohonan Kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 943 K/Pid/2016, tanggal 3 Oktober 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/79d01e8d6f477012356257fd7b4040b0.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer