Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SURAT PENGAKUAN HUTANG YANG DIDASARI ATAS TINDAKAN PENGGELAPAN DALAM JABATAN TIDAK MENYEBABKAN PERKARA TERSEBUT BERGESER MENJADI PERKARA PERDATA KARENA SECARA MATERIIL PERBUATAN TERSEBUT MERUPAKAN TINDAK PIDANA


ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa Rinda Novia bekerja sebagai marketing di CV Asin Textile dari tahun 2010 hingga 2021. Pada bulan Juli hingga Desember 2021, tanpa izin Direktur ia melakukan pemesanan Purchase Order (PO) bahan jeans atas nama CV Asin Textile. Terdakwa lalu mengarahkan Saksi Tri Wahyuni untuk membuat 2 (dua) Surat Jalan, di mana Surat Jalan pertama sesuai dengan PO, tapi Surat Jalan kedua tidak sesuai dengan PO. Surat Jalan pertama menjelaskan seolah-olah 8 (delapan) pelanggan telah memesan kain jeans sebanyak 776 pcs (80.327 yard) dengan total Rp3.138.253.750, di mana kemudian Terdakwa menjual kain-kain tersebut kepada pihak-pihak lain dengan harga murah, dan hasil dari pembayaran kain tersebut tidak ditransfer ke CV Asin Textile, tetapi digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa. 

Terdakwa kemudian mengakui perbuatannya setelah perusahaan menagihkan bahan jeans yang tidak pernah dipesan oleh pelanggan pada 11 Desember 2021 lalu membuat Surat Pengakuan Hutang.

Atas perbuatannya ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Pertama melanggar Pasal 374 KUHP dan tindak pidana “Pencucian Uang” sebagaimana dalam dakwaan Kedua melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan perkara pun berlanjut. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa meskipun Terdakwa mengakui hutang dan ingkar janji, perkaranya tetap merupakan tindak pidana dan tidak beralih menjadi perkara perdata. Selain itu, Mahkamah Agung pun memutuskan bahwa penilaian dan keputusan judex facti sudah tepat dan menolak permohonan kasasi tersebut.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/Pid/2024, tanggal 6 Februari 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeedcf6063b0a3c9517303934363131.html. #Salam Pancasila,


 

 

 

Writer: Fredrik J. pinakunary

Komentar

Postingan Populer