Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Advokat Tidak Dapat Dituntut Didalam Maupun Diluar Pengadilan
ARTOSULAWESI.MY.ID - ADVOKAT TIDAK DAPAT DITUNTUT BAIK SECARA PERDATA MAUPUN PIDANA DALAM MENJALANKAN TUGAS PROFESINYA DENGAN ITIKAD BAIK UNTUK KEPENTINGAN PEMBELAAN KLIEN DI DALAM MAUPUN DI LUAR SIDANG PENGADILAN”.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) telah memberikan pandangannya dalam rangka mengabulkan permohonan perkara 26/PUU-XI/2013. Terhadap permohonan tersebut, MK dalam Putusan Nomor 006/PUU-II/2004, tanggal 13 Desember 2004, mempertimbangkan bahwa “UU Nomor 18/2003 Tentang Advokat adalah Undang-Undang yang mengatur syarat-syarat, hak dan kewajiban menjadi anggota organisasi profesi advokat, yang memuat juga pengawasan terhadap pelaksanaan profesi advokat dalam memberikan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Oleh karena itu, tujuan Undang-Undang advokat, di samping melindungi advokat sebagai organisasi profesi, yang paling utama adalah melindungi masyarakat dari jasa advokat yang tidak memenuhi syarat-syarat yang sah atau dari kemungkinan penyalahgunaan jasa profesi advokat”.
Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, menurut MK, antara UU yang dimohonkan diuji oleh Pemohon dengan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang dijadikan salah satu argumentasi pemohon, terdapat perbedaan mengenai perlindungan advokat dan Pemberi Bantuan Hukum dalam menjalankan profesinya. Perbedaan dimaksud telah menimbulkan perlakuan yang berbeda antara advokat dan Pemberi Bantuan Hukum yang bermuara pada timbulnya ketidakpastian hukum yang adil diantara kedua profesi tersebut.
MK melihat keadaan demikian bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Keadaan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan demikian menurut MK, untuk menghindari terjadinya ketidakpastian hukum, juga untuk mewujudkan keadilan bagi kedua profesi tersebut, MK perlu menegaskan bahwa ketentuan Pasal 16 UU Advokat harus dimaknai advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Dengan pendapat tersebut, Mahkamah menyatakan, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan”.
→ Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, tanggal 14 Mei 2014 Sumber: https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=9899, dan https://www.bphn.go.id/data/documents/26-2013.pdf.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda