Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

JIKA TERDAPAT SERTIFIKAT GANDA ATAS TANAH YANG SAMA, DIMANA KEDUANYA SAMA-SAMA OTENTIK MAKA BUKTI HAK YANG PALING KUAT ADALAH SERTIFIKAT HAK YANG TERBIT LEBIH DAHULU


ARTOSULAWESI.MY.ID - Pada tahun 2006, Penggugat membeli sebidang tanah dan bangunan dari Departemen Pertahanan & Keamanan (Turut Tergugat I) berdasarkan AJB dihadapan PPAT. Tanah tersebut telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Turut Tergugat I yang terbit pada tahun 1993, lalu Sertifikat tersebut dibalik nama kepada Penggugat.

Ternyata, sebelumnya di atas Sertifikat Penggugat pernah diterbitkan Sertifikat Hak Pakai atas nama Tergugat I pada tahun 1998. Atas dasar inilah kemudian pada tahun 2008, Tergugat I menyuruh Penggugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan tersebut berdasarkan Surat Ketetapan dari Instansi berdasarkan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Penggugat tidak pernah mengetahui proses penerbitan Sertifikat Hak Pakai tersebut. Oleh sebab itu, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan Sertifikat Hak Pakai tersebut dan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Tergugat I.

Berlanjut hingga kasasi, Mahkamah Agung akhirnya memutuskan bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat otentik maka berlaku kaidah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum. Sesuai fakta persidangan, Sertifikat HGB adalah bukti hak yang terbit lebih awal yaitu pada tahun 1993 daripada Sertifikat Hak Pakai yang terbit pada tahun 1998, sehingga telah benar bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah sengketa.

-->  Putusan Mahkamah Agung Nomor 976 K/Pdt/2015, tanggal 27 November 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7732c10a536d1f9b7d3394b13cd5d740.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer