KARENA SURAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI YANG DIAKUI OLEH PIHAK LAWAN, MAKA FOTOKOPI TERSEBUT DAPAT DITERIMA SEBAGAI BUKTI YANG SAH OLEH PENGADILAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Surat bukti berupa fotokopi yang diajukan dalam persidangan pengadilan, yang oleh hakim tidak dapat disesuaikan dengan "surat aslinya" karena telah hilang, bilamana fotokopi surat bukti ini tanda tangannya diakui oleh pihak lawan, maka surat bukti berupa fotokopi ini dapat diterima sebagai alat bukti.
Dalam perkara ini terjadi musyawarah yang menyepakati bahwa untuk memberikan penerangan di malam hari pada sebuah "Surau" akan dibelikan sebuah "generator listrik" dengan memakai uang yang akan dikumpulkan dari swadaya masyarakat desa. Caranya adalah pada saat warga desa memetik buah kelapa, beberapa butir kelapa akan diserahkan kepada kepala desa. Setelah terkumpul, kelapa akan dijual dan hasilnya dipakai membeli generator listrik tersebut. Setelah buah tersebut terkumpul, kepala desa menjualnya kepada seorang bernama Bakar Simbung, namun ternyata uangnya tidak pernah diberikan kepada kepala desa tersebut.
Untuk mengatasi hal ini, kepala desa dengan setahu istrinya Bakar Simbung, telah meminjam uang kepada pihak lain yaitu dari Nazir dan Asni. Uang pinjaman ini disertai janji diberikan bunga uang sebesar Bunga Bank BPD dan jaminan berupa tanah kebon kelapa "miliknya kaum". Pihak kreditur berhak memetik buahnya selama hutang belum dibayar oleh debitur. Uang hasil pinjaman ini dibelikan generator listrik. Kemudian Nazir dan Asni, meminta kepada Nazar alias Barokak, agar uang yang dipinjam tersebut segera dikembalikan. Permintaan ini ditolak karena jalan musyawarah mengalami jalan buntu, sehingga Nazir dan Asni, mengajukan gugatan perdata terhadap Nazar alias Barokak selaku debitur, di Pengadilan Negeri dengan mengajukan fotokopi Surat Perjanjian Hutang sebagai buktinya.
Mahkamah Agung berpandangan bahwa surat bukti berupa fotokopi yang diajukan dalam persidangan, yang oleh Hakim tidak dapat disesuaikan dengan "Surat Aslinya" karena telah hilang, maka bilamana fotokopi surat bukti ini tanda tangannya diakui oleh pihak lawan, maka surat bukti berupa fotokopi ini dapat diterima sebagai alat bukti.
--- Putusan Mahkamah Agung RI No. 964 K/Pdt/1986, tanggal 1 Desember 1988. Sumber: Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, Ali Boediarto, S.H., halaman 93.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda