Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MENGAKSES KOMPUTER DAN/ATAU SISTEM ELEKTRONIK MILIK ORANG LAIN
Terdakwa adalah Staf Administrasi di Bisnis Centre Sophie Paris Tasikmalaya. Ia memberikan User Name "RENI" dan Passwordnya "223344" milik teman sesama Staf Administrasinya RENI NOVIANI, kemudian RATIH SUNARTIH (RATIH) di Warnet Dzaki Cell dengan dibimbing oleh Terdakwa melalui sambungan telephone, mulai masuk ke jaringan internet dengan menggunakan fasilitas Google Chrome, lalu mengetik alamatapplbc.sophieparis.com. RATIH kemudian memasukan User Name dan Password milik RENI NOVIANI untuk Login.
Setelah Login, RATIH memasukan (mengentry) data transaksi pembelanjaan fiktif dari salah satu kolom yang tersedia, dimana data pembelanjaan fiktif tersebut RATIH masukan dari data stok barang yang ada di kantor Bisnis Centre Sophie Paris Tasikmalaya untuk dimasukan ke data yang ada di kantor Pusat dengan cara mencoba-coba memasukan kode barang berdasarkan data katalog yang berlaku yang sebelumnya RATIH dapatkan dari Terdakwa.
Terdakwa adalah orang yang mengetahui secara pasti kode barang yang ada tersebut karena ia sendiri bertugas mulai dari order ke kantor pusat, mengentri data pembelanjaan konsumen sampai memisahkan barang pembelian dari konsumen. Lalu poin-poin dari pembelanjaan fiktif yang di dapatkan dibagi-bagikan kepada jaringan yang ada di bawah RATIH, sehingga RATIH mendapatkan keuntungan bonus yang besar dan reward dari kantor Sophie Paris Pusat ataupun dari BC (Bisnis Centre).
Jaksa Penuntut Umum mengajukan Dakwaan dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (barang bukti di antaranya 1 (satu) unit monitor merek Samsung 17 Inci, 1 (satu) unit CPU, satu unit keyboard dan 1 (satu) mouse).
Pengadilan Negeri Tasikmalaya memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan.
Putusan Pengadilan Negeri tersebut dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan Nomor 171/Pid.Sus/2016/PT.Bdg, tanggal 02 Agustus 2016 dan juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 2279 K/Pid.Sus/2016, tanggal 27 Juli 2017.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2279 K/Pid.Sus/2016, tanggal 27 Juli 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b1d5306b3312446e317baea95d042e48.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda