Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERJANJIAN ASURANSI BATAL DEMI HUKUM JIKA ADA YANG DISEMBUNYIKAN SEWAKTU PENUTUPAN POLIS
ARTOSULAWESI.MY.ID - Secara hukum, Tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan. Jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi itu batal demi hukum.
Dalam perkara ini kapal milik Penggugat diasuransikan kepada Tergugat, kemudian kapal tersebut diterjang badai dan terbalik hingga mengalami kerusakan yang sangat parah atau dalam bahasa asuransi keadaan total loss, dan jika diperbaiki ongkosnya melebih biaya asuransi. Hasil dari surveyor-surveyor yang ditunjuk Penggugat maupun Tergugat sama-sama menunjukkan kapal dalam keadaan total loss, maka Tertanggung mengajukan klaim ganti rugi kepada Penanggung. Tergugat/Penanggung menolak klaim asuransi tersebut dengan alasan non-disclosure material facts. Melihat hal ini, Penggugat yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Perkara berlanjut hingga di tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa Penggugat tidak memberitahukan seluruh keadaan kapal yang sebenarnya, yaitu kapal yang rusak ini sesungguhnya ex kapal yang pernah terbakar dengan keadaan (total loss atau constructive total loss). Artinya, Penggugat tidak memberitahukan keadaan kapal yang sebenarnya, padahal itu adalah kewajiban Tertanggung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa Penggugat telah berbohong dan sengaja menyembunyikan keadaan kapal yang sebenarnya saat penutupan polis asuransi, sehingga perjanjian antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum.
Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 698 PK/Pdt/2001, tanggal 27 Februari 2003. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/698_PK_PDT_2001.pdf.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda