Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERJANJIAN ASURANSI BATAL DEMI HUKUM JIKA ADA YANG DISEMBUNYIKAN SEWAKTU PENUTUPAN POLIS


ARTOSULAWESI.MY.ID - Secara hukum, Tertanggung mempunyai kewajiban untuk memberitahukan keadaan yang sebenarnya dari kapal yang akan diasuransikan. Jika ternyata ada yang disembunyikan sewaktu penutupan polis asuransi maka perjanjian asuransi itu batal demi hukum.

Dalam perkara ini kapal milik Penggugat diasuransikan kepada Tergugat, kemudian kapal tersebut diterjang badai dan terbalik hingga mengalami kerusakan yang sangat parah atau dalam bahasa asuransi keadaan total loss, dan jika diperbaiki ongkosnya melebih biaya asuransi. Hasil dari surveyor-surveyor yang ditunjuk Penggugat maupun Tergugat sama-sama menunjukkan kapal dalam keadaan total loss, maka Tertanggung mengajukan klaim ganti rugi kepada Penanggung. Tergugat/Penanggung menolak klaim asuransi tersebut dengan alasan non-disclosure material facts. Melihat hal ini, Penggugat yang merasa dirugikan akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.

Perkara berlanjut hingga di tingkat peninjauan kembali, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa Penggugat tidak memberitahukan seluruh keadaan kapal yang sebenarnya, yaitu kapal yang rusak ini sesungguhnya ex kapal yang pernah terbakar dengan keadaan (total loss atau constructive total loss). Artinya, Penggugat tidak memberitahukan keadaan kapal yang sebenarnya, padahal itu adalah kewajiban Tertanggung. Oleh karena itu, Mahkamah Agung menyimpulkan bahwa Penggugat telah berbohong dan sengaja menyembunyikan keadaan kapal yang sebenarnya saat penutupan polis asuransi, sehingga perjanjian antara Penggugat dan Tergugat batal demi hukum.

Sumber:
Putusan Mahkamah Agung RI No. 698 PK/Pdt/2001, tanggal 27 Februari 2003. Putusan Mahkamah Agung RI tersebut diakses dari https://jdih.mahkamahagung.go.id/storage/uploads/produk_hukum/file/698_PK_PDT_2001.pdf.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer