Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERJANJIAN DIBATALKAN KARENA TERJADI PELANGGARAN ASAS ITIKAD BAIK YANG ADALAH UNSUR UTAMA DARI SEBUAH PERJANJIAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula ketika Tergugat meminjam uang pada Penggugat dengan janji membayar bunga sebesar 10% setiap bulan dan menyerahkan buku pembayaran dana pensiun milik Tergugat sebagai jaminan. Ternyata Tergugat tidak mampu membayar hutangnya tersebut, karena dagangannya merugi lalu gugatan pun diajukan ke Pengadilan Negeri agar Tergugat membayar hutang beserta bunganya sesuai dengan perjanjian.
Pengadilan Negeri kemudian mengabulkan gugatan dan menghukum Tergugat untuk membayar hutang plus bunga sebesar 4% setiap bulan terhitung sejak perkara masuk di Pengadilan sampai putusan berkekuatan tetap. Pengadilan Tinggi pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.
Tidak puas, Tergugat pun mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Tergugat dengan pertimbangan bahwa jika diperhatikan pinjam meminjam ini, maka bunga yang ditetapkan sebesar 10% per bulannya adalah terlampau tinggi dan bahkan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan, mengingat tergugat seorang purnawirawan yang tidak berpenghasilan lain.
Ketentuan dalam Perjanjian untuk menyerahkan buku Pembayaran Dana Pensiun sebagai “Jaminan”, juga bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Dalam perkara ini Mahkamah Agung berwenang untuk menentukan _ex aequo et bono,_ dalam arti, adalah patut dan adil.
Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI No. 3431 K/Pdt/1985 tanggal 7 Januari 1987, yang diambil dari buku Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, halaman 45, oleh Ali Boediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2000.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Piakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda