Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PERJANJIAN DIBATALKAN KARENA TERJADI PELANGGARAN ASAS ITIKAD BAIK YANG ADALAH UNSUR UTAMA DARI SEBUAH PERJANJIAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Kasus ini bermula ketika Tergugat meminjam uang pada Penggugat dengan janji membayar bunga sebesar 10% setiap bulan dan menyerahkan buku pembayaran dana pensiun milik Tergugat sebagai jaminan. Ternyata Tergugat tidak mampu membayar hutangnya tersebut, karena dagangannya merugi lalu gugatan pun diajukan ke Pengadilan Negeri agar Tergugat membayar hutang beserta bunganya sesuai dengan perjanjian.

Pengadilan Negeri kemudian mengabulkan gugatan dan menghukum Tergugat untuk membayar hutang plus bunga sebesar 4% setiap bulan terhitung sejak perkara masuk di Pengadilan sampai putusan berkekuatan tetap. Pengadilan Tinggi pun menguatkan Putusan Pengadilan Negeri.

Tidak puas, Tergugat pun mengajukan permohonan kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Tergugat dengan pertimbangan bahwa jika diperhatikan pinjam meminjam ini, maka bunga yang ditetapkan sebesar 10% per bulannya adalah terlampau tinggi dan bahkan bertentangan dengan kepatutan dan keadilan, mengingat tergugat seorang purnawirawan yang tidak berpenghasilan lain.

Ketentuan dalam Perjanjian untuk menyerahkan buku Pembayaran Dana Pensiun sebagai “Jaminan”, juga bertentangan dengan kepatutan dan keadilan. Dalam perkara ini Mahkamah Agung berwenang untuk menentukan _ex aequo et bono,_ dalam arti, adalah patut dan adil.

Sumber: Putusan Mahkamah Agung RI No. 3431 K/Pdt/1985 tanggal 7 Januari 1987, yang diambil dari buku Kompilasi Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Agung Tentang Hukum Hutang-Piutang, halaman 45, oleh Ali Boediarto, S.H., yang diterbitkan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Jakarta, 2000.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Piakunary

Komentar

Postingan Populer