Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERJANJIAN DIBUAT OLEH PRIBADI PENGURUS PERSEROAN


ARTOSULAWESI.MY.ID - SEKALIPUN PERJANJIAN DIBUAT OLEH PRIBADI PENGURUS PERSEROAN NAMUN KARENA PERSEROAN TERSEBUT MENJALANKAN DAN MENGAMBIL MANFAAT DARI PERJANJIAN MAKA PERSEROAN TERIKAT DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS PERJANJIAN TERSEBUT.

Seorang Tergugat yang merupakan Presiden Direktur dari sebuah Perseroan Terbatas, menandatangani sebuah perjanjian dengan Penggugat untuk melakukan sebuah kegiatan penambangan dan pengoperasian biji nikel.

Disepakati bahwa Penggugat akan mendapatkan fee dan perjanjian tersebut ditandatangani oleh Tergugat sebagai pribadi dan bukan dalam kapasitasnya selaku  Presiden Direktur Perseroan tersebut. Namun demikian, seiring berjalannya waktu ternyata perjanjian tersebut dilaksanakan oleh Perseroan dan Perseroan pun telah melakukan pembayaran kepada Penggugat.

Permasalahan muncul ketika sejumlah fee kepada Penggugat hanya dilunasi sebagian atau belum dibayarkan secara penuh. Atas kejadian ini, Penggugat mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Tergugat dan Perseroan tersebut di Pengadilan Negeri dan perkara pun terus berlanjut.

Mahkamah Agung dalam Putusan Peninjauan kembali membuat pertimbangan hukum bahwa perjanjian yang dibuat secara pribadi oleh pengurus Perseroan yang kemudian dijalankan/dilaksanakan oleh Perseroan dan Perseroan pun telah mengambil manfaatnya. Karena itu Perseroan dinilai telah mengakui dan membenarkan perjanjian tersebut, sehingga Perseroan pun menjadi terikat dan bertanggung jawab atas isi perjanjian itu.
 
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 534 PK/Pdt/2018, tanggal 10 Agustus 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5007fe5902b20c26146493c90f311170.html




Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer