Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERMOHONAN UNTUK PENGESAHAN PERKAWINAN TIDAK DAPAT DITERIMA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PERMOHONAN UNTUK PENGESAHAN PERKAWINAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA PERKAWINAN PARA PEMOHON DILAKSANAKAN DI HONGKONG DAN PERKAWINANNYA TIDAK DILAPORKAN KE PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI HONGKONG (PERKAWINAN CAMPUR HARUS DILAPORKAN).


Para Pemohon telah melangsungkan perkawinan di Hongkong yang dilaksanakan di Kantor Balaikota dan disaksikan dari keluarga dan teman mereka. Dari perkawinan itu,  mereka telah memperoleh bukti Akta Perkawinan dari Balai Kota Hongkong dan telah diselenggarakan sesuai dengan hukum perkawinan di Hongkong.

Setelah beberapa tahun lamanya, mereka melakukan resepsi perkawinan di Indonesia yang dihadiri oleh warga sekitar dan perangkat Kelurahan.  Suami istri itu pun telah dikaruniai 2 (dua) orang anak. Atas keadaan tersebut, mereka meminta kepada Pengadilan Negeri untuk menetapkan dan menyatakan perkawinan yang telah dilaksanakan di Balaikota Hongkong adalah sah menurut hukum, dan meminta Pengadilan Negeri untuk memerintahkan kepada para Pemohon untuk mencatatkan perkawinannya di Kantor Catatan Sipil Kota Surakarta.

Pengadilan Negeri menolak permohonan tersebut karena adanya kekurangan persyaratan administratif, yaitu tidak adanya surat pengesahan perkawinan mereka dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Hongkong. Perkara pun berlanjut dan *Mahkamah Agung memutuskan bahwa permohonan untuk pengesahan perkawinan tidak dapat diterima karena perkawinan para Pemohon dilaksanakan di Hongkong dan perkawinannya tidak dilaporkan ke Perwakilan Republik Indonesia di Hongkong*. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

--> Putusan Mahkamah Agung RI No. 805 K/Pdt/2013, tanggal 27 Juni 2013. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/80060356d3a1540e6cec57c25c446f90.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer