Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KARYA JURNALISTIK BERADA PADA PENGELOLA MEDIA BUKAN PADA ADVOKAT
ARTOSULAWESI.MY.ID - ADVOKAT YANG DIWAWANCARA KEMUDIAN DILIPUT, DISIARKAN DAN DITULIS OLEH WARTAWAN MAKA PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KARYA JURNALISTIK BERADA PADA PENGELOLA MEDIA BUKAN PADA ADVOKAT YANG MENJADI NARASUMBER.
Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang adalah seorang Advokat yang bertindak selaku kuasa hukum warga yang menolak keberadaan penambangan emas oleh PT BSI melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media. PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan itu, lalu melaporkan Advokat itu kepada kepolisian.
Judex Facti menyatakan sang Advokat bersalah melakukan pencemaran nama baik PT BSI dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Perkara ini berlanjut hingga kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Judex Facti.
Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik. Pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah para Wartawan media, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media. Selain itu, Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi membela kliennya, berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, tanggal 25 April 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb353f4483fbf8954b313531323231.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda