Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KARYA JURNALISTIK BERADA PADA PENGELOLA MEDIA BUKAN PADA ADVOKAT


ARTOSULAWESI.MY.ID - ADVOKAT YANG DIWAWANCARA KEMUDIAN DILIPUT, DISIARKAN DAN DITULIS OLEH WARTAWAN MAKA PERTANGGUNGJAWABAN ATAS KARYA JURNALISTIK BERADA PADA PENGELOLA MEDIA BUKAN PADA ADVOKAT YANG MENJADI NARASUMBER.

Kasus ini bermula ketika Terdakwa yang adalah seorang Advokat yang bertindak selaku kuasa hukum warga yang menolak keberadaan penambangan emas oleh PT BSI melakukan wawancara yang diliput, disiarkan dan ditulis oleh beberapa media. PT BSI merasa dirugikan atas pemberitaan  itu, lalu melaporkan Advokat itu kepada kepolisian.

Judex Facti menyatakan sang Advokat bersalah melakukan pencemaran nama baik PT BSI dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan. Perkara ini berlanjut hingga kasasi dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Terdakwa dan membatalkan putusan Judex Facti.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa Terdakwa tidak melakukan secara langsung (direct) ke dalam sistem elektronik. Pihak yang langsung melakukan ke dalam sistem elektronik adalah para Wartawan media, maka pertanggungjawabannya ada pada pengelola media. Selain itu, Terdakwa sebagai Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik demi membela kliennya, berhak mendapatkan perlindungan sehingga tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana di dalam maupun di luar sidang pengadilan.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 646 K/Pid.Sus/2019, tanggal 25 April 2019. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeb353f4483fbf8954b313531323231.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer