Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Relaas Akta atau Akta Berita Acara adalah salah satu BENTUK AKTA sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 KUHPerdata, disamping Partij Akta atau Perjanjian
ARTOSULAWESI.MY.ID - Dengan lahirnya UUJN diperkenalkan lagi adanya BENTUK Akta Notaris sebagaimana diatur pada Pasal 38 UUJN, keberadaan Pasal tsb tentu saja tidak secara otomatis mendegradasikan kewenangan Notaris untuk membuat Akta Otentik sebagaimana yang diberikan oleh Negara berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUJN.
Berbeda dengan Partij Akta yang formatnya terikat oleh Pasal 38 UUJN, Relaas Akta atau Akta Berita Acara merupakan Akta yang membuktikan adanya suatu PERISTIWA HUKUM, memiliki jenis Akta yang bersifat Otentik karena :
1. Dibuat oleh Pejabat Umum yang berwenang;
2.Kewenangan untuk membuat Akta Berita Acara Otentik tidak hanya diberikan kepada Pejabat Umum Notaris saja, melainkan juga kepada Pejabat Umum lainnya seperti : Pejabat Pembuat Akta (Tanah & Pendaftar Tanah, Kependudukan/Catatan Sipil, AHU/HAKI/Kakanwil Kemenkumham & BAP Kepolisian dan Kejaksaan, Penetapan Ketua Pengadilan/ Panitera/Juru Sita) yang bersifat melahirkan, mengalihkan dan mendaftarkan pada Sistem Publikasi terhadap Lahirnya dan Beralihnya Hak Kebedaan serta lahirnya dan berubahnya Legal Standing Hak Perorangan;
3. Format Akta Berita Acara yang berbeda, seperti : Surat Keterangan Notaris (Covernote), Penetapan dan Putusan Pengadilan, Bukti Kependudukan (Akta Kelahiran, KTP, Akta Perkawinan & Akta Kematian), Sertipikat (Tanah maupun HT, HAKI & Fidusia).
Selain Jenis Akta Berita Acara yang bersifat Otentik, terdapat pula Akta Berita Acara yang dibuat di bawah tangan, yaitu : Pernyataan Keputusan Rapat (PKR), Pernyataan Waris, Ijazah dan Surat Keterangan yang dibuat oleh Rumah Sakit/Perbankan, Tanda Terima Dokumen (BAST), Tanda/Bukti Bayar (kuitansi), Pernyataan (lisan atau tulisan) & BERITA Surat Kabar.
Keseluruhan Akta Berita Acara baik yang Otentik maupun di bawah tangan tsb di atas, merupakan tanda bukti adanya PERIKATAN. Berbeda dengan Perjanjian yang hanya mengikat Para Pihak yang membuatnya saja sebagai UU.
Perikatan memiliki arti yang lebih luas, yaitu mengikat pula Pihak Ketiga sebagai UU, karena berlaku baginya Asas Publisitas (NIS).
Writer: Fedrik
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda