Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

ADVOKAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN BUKANLAH MENYEBARKAN BERITA BOHONG



ARTOSULAWESI.MY.ID - ADVOKAT YANG MELAKUKAN TINDAKAN YANG BERKAITAN DENGAN KEPENTINGAN KLIEN BUKANLAH MENYEBARKAN BERITA BOHONG.

Kasus ini berawal ketika Advokat Ida Made Santi Adnya ditunjuk sebagai Kuasa dari Ni Nengah Suciarni untuk melakukan pengurusan harta bersama, eksekusi, dan memasarkan seluruh obyek harta bersama, termasuk Hotel Bidari yang akan dilelang. Pihak klien pun tidak pernah mencabut kuasa dari Advokat tersebut.

Sang Advokat kemudian memasarkan hotel tersebut melalui akun facebooknya. Karena itu ia didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sesuai Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang ITE.

Perkara begulir terus hingga akhirnya Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan Advokat tersebut, antara lain dengan pertimbangan:

"Bahwa Terdakwa memposting postingan tersebut adalah berkaitan dengan kepentingan saksi Ni Nengah Suciarni (klien Terdakwa) sebagai pihak berhak mengajukan permohonan lelang dan memang akan segara mengajukan permohonan lelang ulang atas obyek perkara, yang pada saat lelang sebelumnya obyek lelang tersebut belum laku terjual/tidak ada pembeli".

"Berdasarkan fakta hukum tersebut bahwa tidak ternyata postingan Terdakwa mengandung informasi yang tidak benar dan menyesatkan karena apa yang diposting Terdakwa dalam akun facebook dengan nama Ida Made Santi Adnya dengan URL https:/ www.facebook.com/made.santi.1441 adalah keadaan sebenarnya"

"Dengan demikian perbuatan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Penuntut Umum".

--> Putusan Mahkamah Agung No. 2592 K/Pid.Sus/2023, tanggal 9 Agustus 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee53aa82171b269076313633303238.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer