Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

KEPOLISIAN DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA?



ARTOSULAWESI.MY.ID - ANGGOTA KEPOLISIAN MENGANIAYA TERSANGKA HINGGA MATI. APAKAH PERBUATAN INI BISA DIGUGAT PERDATA? APAKAH ATASAN KEPOLISIAN DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA?.

Perkara ini bergulir ketika Tergugat I selaku Kepala Kepolisian memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan VII (masing-masing anggota POLRI) menangkap korban atas dugaan pencurian sepeda motor. Setelah ditangkap, korban diperiksa dan dianiaya oleh Tergugat II s/d Tergugat VII sampai meninggal dunia. Keluarga korban pun mengajukan gugatan perdata.

Pengadilan Negeri Bukittinggi mengabulkan gugatan materiil sebesar Rp. 700 ribu dan immateriil Rp 100 juta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi karena kerugian perdata yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana merupakan perbuatan melawan hukum. Tidak terima dengan itu, para Tergugat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan Judex Facti bahwa penganiayaan oleh anggota kepolisian terhadap tersangka yang mengakibatkan kematian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Mengingat bahwa atasan penyidik bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses yang dilakukan anggotanya, maka perbuatan bawahannya yang mengakibatkan kematian juga menjadi tanggung jawab perdata sang atasan.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pdt/2014, tanggal 7 April 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7e23a2f803db0e93d5cf9a5ea7702f94

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer