Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
KEPOLISIAN DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA?
ARTOSULAWESI.MY.ID - ANGGOTA KEPOLISIAN MENGANIAYA TERSANGKA HINGGA MATI. APAKAH PERBUATAN INI BISA DIGUGAT PERDATA? APAKAH ATASAN KEPOLISIAN DAPAT DITUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN SECARA PERDATA?.
Perkara ini bergulir ketika Tergugat I selaku Kepala Kepolisian memerintahkan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI dan VII (masing-masing anggota POLRI) menangkap korban atas dugaan pencurian sepeda motor. Setelah ditangkap, korban diperiksa dan dianiaya oleh Tergugat II s/d Tergugat VII sampai meninggal dunia. Keluarga korban pun mengajukan gugatan perdata.
Pengadilan Negeri Bukittinggi mengabulkan gugatan materiil sebesar Rp. 700 ribu dan immateriil Rp 100 juta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi karena kerugian perdata yang ditimbulkan oleh perbuatan pidana merupakan perbuatan melawan hukum. Tidak terima dengan itu, para Tergugat mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung sependapat dengan pertimbangan Judex Facti bahwa penganiayaan oleh anggota kepolisian terhadap tersangka yang mengakibatkan kematian merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Mengingat bahwa atasan penyidik bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap proses yang dilakukan anggotanya, maka perbuatan bawahannya yang mengakibatkan kematian juga menjadi tanggung jawab perdata sang atasan.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2638 K/Pdt/2014, tanggal 7 April 2015. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7e23a2f803db0e93d5cf9a5ea7702f94
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda