Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PEMBUBARAN PERSEROAN: TIDAK MUNGKIN DILANJUTKAN KEBERADAANNYA



ARTOSULAWESI.MY.ID - PENGADILAN BERWENANG MEMBUBARKAN  PERSEROAN JIKA TERBUKTI BAHWA PERSEROAN TERSEBUT TIDAK MUNGKIN DILANJUTKAN KEBERADAANNYA

Seorang Pemegang Saham 50% dari keseluruhan saham sekaligus Komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas (PT) mengajukan permohonan pembubaran perusahaan karena PT tersebut sudah tidak aktif dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana maksud dan tujuan pendirian PT. Oleh sebab itu, Pemegang Saham Luar Biasa dilaksanakan dan telah diputuskan PT akan dilikuidasi dan dilakukan Pembubaran Badan Hukum. Kemudian, Komisaris tersebut mengajukan permohonan pembubaran PT kepada Pengadilan Negeri, namun ditolak.

Pemohon lalu mengajukan  kasasi dan Mahkamah Agung berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, *Pengadilan berwenang membubarkan perseroan jika terbukti bahwa perseroan tersebut tidak mungkin dilanjutkan keberadaannya*. Dalam hal ini, Pemohon telah membuktikan bahwa perseroan sudah tidak aktif menjalankan kegiatan dan Termohon sebagai pemegang saham sebanyak 50% juga tidak diketahui keberadaannya sehingga benar bahwa PT ini tidak mungkin dilanjutkan.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2162 K/Pdt/2016, tanggal 14 November 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/6820e3 d1c81ca8d9c06265a0a16daf53.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer