Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PENYELESAIAN SENGKETA HUTAN ADAT HARUS DISELESAIKAN MELALUI JALUR PERDATA


ARTOSULAWESI.MY.ID - PENYELESAIAN SENGKETA HUTAN ADAT TERMASUK WILAYAH YANG TUMPANG TINDIH DENGAN AREA PERUSAHAAN HARUS DISELESAIKAN MELALUI JALUR PERDATA UNTUK MENENTUKAN STATUS KEPEMILIKAN DAN PENGUASAAN TANAH TERSEBUT.

Dalam perkara ini, Sdr. Sorbatua Siallagan (Terdakwa) mengklaim bahwa tanah di Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang berada di area konsesi PT. Toba Pulp Lestari Tbk, merupakan tanah adat/ulayat milik masyarakat adat keturunan Op. Umbak Siallagan. Klaim ini didasarkan pada sejarah yang menyebutkan penguasaan tanah tersebut selama sekitar 200 tahun oleh nenek moyang mereka. Karena mengklaim tanah tersebut sebagai tanah adat/ulayat, sejak 2018, masyarakat adat Op. Umbak Siallagan yang dipimpin oleh Terdakwa menguasai wilayah tersebut. Mereka menebang pohon Eucalyptus milik PT. Toba Pulp Lestari Tbk dengan alat seperti pisau dan parang, kemudian membakar sisa tanaman. Setelah PT. Toba Pulp Lestari Tbk memanen pohon Eucalyptus, masyarakat membersihkan sisa-sisa kayu dan menanami lahan dengan ubi, tomat, jagung, dan cabai.

Meski sudah diberi peringatan sekitar 20 kali oleh PT. Toba Pulp Lestari Tbk, mereka tetap membakar dan menanami lahan tersebut tanpa izin resmi. Berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, tidak ada izin penggunaan lahan atas nama kelompok mereka. Aksi mereka tidak memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Tindakan tersebut dianggap melanggar Pasal 50 ayat 2 huruf b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 terkait Cipta Kerja. Data lapangan dan peta koordinat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara menunjukkan bahwa lokasi tersebut termasuk dalam kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Atas perbuatannya tersebut, Pengadilan Negeri Simalungun memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengerjakan dan Menduduki Kawasan Hutan” sebagaimana diatur dalam Pasal 36 angka 19 jo Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 36 angka 17 jo Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,-, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 (enam) bulan. Terdakwa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Dalam alasan bandingnya, Terdakwa menjelaskan bahwa Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri tidak mempertimbangkan keadaan adanya tumpang tindih terkait objek tanah tersebut. Selain itu, sedang berlangsung juga upaya penyelesaian konflik yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk. Upaya penyelesaian tersebut juga merupakan rekomendasi dari KLHK, dan rekomendasi dari Komnas Ham. Oleh sebab itu, Terdakwa berpendapat bahwa seharusnya pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat adat Ompu Umbak Siallagan dengan PT. Toba Pulp Lestari Tbk harus mendahulukan penyelesaian administrasi sebelum menerapkan pendekatan pidana.

Majelis Hakim tingkat Banding kemudian menjelaskan bahwa benar Terdakwa bersama warga masyarakat Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun telah ada sebelum PT. Toba Pulp Lestari memperoleh konsesi Hutan Tanaman Industri dari Pemerintah dan telah bertempat tinggal dan bercocok tanam di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun selama kurang lebih 200 tahun.

Berdasarkan fakta hukum, terdapat sengketa kepemilikan dan penguasaan tanah antara terdakwa bersama masyarakat Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, dan PT. Toba Pulp Lestari terkait area konsesi Hutan Tanaman Industri. Menurut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.352/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2021, penyelesaian sengketa hutan adat termasuk wilayah yang tumpang tindih dengan area perusahaan harus diselesaikan melalui jalur perdata untuk menentukan status kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim pada tingkat Banding berpendapat bahwa, terbukti ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh Terdakwa tetapi perbuatan tersebut bukanlah perbuatan pidana tetapi adalah perbuatan perdata dan oleh karenanya Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum Penuntut Umum (Onslag van Rechtsvervolging). Majelis Hakim pun memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa terbukti ada, tetapi bukan perbuatan tindak pidana sehingga Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan Penuntut Umum. 



-> Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1820/PID.SUS-LH/2024/PT MDN, tanggal 17 Oktober 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef8c4671f099feafca313231323435.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer