Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERBUATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA
ARTOSULAWESI.MY.ID - ATASAN YANG LALAI DARI KEWAJIBANNYA HARUS TURUT BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM APABILA BAWAHAN YANG DITUGASKAN SECARA SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.
Terdakwa dituntut bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi yang dilakukan anak buahnya. Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota merupakan penanggung jawab pembagian dan penyaluran Raskin agar tepat sasaran kepada RTS-PM sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditentukan.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada Terdakwa, karena perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, walaupun Terdakwa tidak menikmati hasil penjualan Raskin yang tidak tepat sasaran tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura. Terdakwa lalu mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA menolak permohonan Kasasi dan PK dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota yang mempunyai wewenang dalam pembagian dan penyaluran Raskin seharusnya menggunakan wewenangnya itu untuk memastikan bahwa pembagian dan penyaluran Raskin itu tepat sasaran akan tetapi ternyata Terdakwa tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana mestinya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mendatangkan kerugian keuangan Negara.
—> Putusan Mahkamah Agung No. 437 PK/Pid.Sus/2020, tanggal 19 Oktober 2020. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfd1ab3439a40a416313735393236.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda