Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERBUATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - ATASAN YANG LALAI DARI KEWAJIBANNYA HARUS TURUT BERTANGGUNG JAWAB SECARA HUKUM APABILA BAWAHAN YANG DITUGASKAN SECARA SENGAJA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA.


Terdakwa dituntut bertanggungjawab atas tindak pidana korupsi yang dilakukan anak buahnya. Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota merupakan penanggung jawab pembagian dan penyaluran Raskin agar tepat sasaran kepada RTS-PM sesuai dengan jumlah dan harga yang telah ditentukan.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp50 juta kepada Terdakwa, karena perbuatannya telah memenuhi unsur Pasal 3 UU Tipikor, walaupun Terdakwa tidak menikmati hasil penjualan Raskin yang tidak tepat sasaran tersebut. Putusan tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Jayapura. Terdakwa lalu  mengajukan Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

MA menolak permohonan Kasasi dan PK dengan pertimbangan bahwa Terdakwa sebagai Kepala Distrik Biak Kota yang mempunyai wewenang dalam pembagian dan penyaluran Raskin seharusnya menggunakan wewenangnya itu untuk memastikan bahwa pembagian dan penyaluran Raskin itu tepat sasaran akan tetapi ternyata Terdakwa tidak menggunakan wewenangnya sebagaimana mestinya dan akibat perbuatan Terdakwa tersebut telah mendatangkan kerugian keuangan Negara.

—> Putusan Mahkamah Agung No. 437 PK/Pid.Sus/2020, tanggal 19 Oktober 2020. Sumber:
https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaecfd1ab3439a40a416313735393236.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J Pinakunary

Komentar

Postingan Populer