Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PERCAKAPAN WHATSAPP DAPAT DIGUNAKAN DALAM PEMERIKSAAN SIDANG


ARTOSULAWESI.MY.ID - BUKTI TRANSKRIP MELALUI PERCAKAPAN WHATSAPP DAPAT DIGUNAKAN DALAM PEMERIKSAAN SIDANG ARBITRASE DAN DIAKUI KEABSAHANNYA OLEH MAHKAMAH AGUNG.

PT JAB, sebuah perusahaan pialang berjangka adalah Termohon arbitrase di Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) karena telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan ACW selaku nasabah karena lalai mengawasi seorang tenaga pemasaran dari Termohon. Menurut ACW, tenaga pemasaran tersebut telah melakukan transaksi dengan menggunakan username dan password akun rekening ACW tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada ACW sehingga mengakibatkan kerugian.

BAKTI memutuskan bahwa PT JAB telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum PT JAB untuk membayar ganti rugi kepada ACW. Tidak terima, PT JAB pun  memohonkan pembatalan putusan BAKTI tersebut kepada Pengadilan Negeri. PT JAB berpendapat bahwa ACW telah melakukan tipu muslihat dalam pemeriksaan sengketa arbitrase di BAKTI dengan cara mengajukan bukti print out/hasil cetak pembicaraan dalam Whatsapp antara ACW dengan tenaga pemasaran PT JAB, seakan-akan merupakan bukti yang sah secara hukum. Menurut PT JAB, bukti-bukti tersebut diajukan dengan cara yang melanggar ketentuan Undang Undang ITE, yakni dengan tidak menghadirkan seorang ahli atau penyelenggara sistem elektronik yang menjelaskan bahwa bukti-bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Pengadilan Negeri menolak permohonan pembatalan dari PT JAB tersebut dan PT JAB pun mengajukan kasasi.

Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena tidak ditemukan adanya alasan bahwa telah terjadi penipuan dalam putusan arbitrase a quo, begitu pula tidak ada pelanggaran dalam acara pemeriksaan dalam proses pemeriksaan arbitrase in casu. Sebaliknya, adanya bukti tentang percakapan melalui WhatsApp Messenger antara ACW dengan pegawai Pemohon, di mana saat pemeriksaan arbitrase ACW menunjukkan handphone miliknya yang berisi percakapan WhatsApp Messenger tersebut dan ACW telah mempersilahkan Majelis Hakim Perkara di BAKTI maupun Pemohon untuk mengeceknya. Mahkamah Agung menilai bahwa bukti transkrip melalui percakapan WhatsApp Messenger tersebut sah.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 439 B/Pdt.Sus-Arbt/2016, tanggal 26 Juli 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/7b79e6528afc495cd892f0fd9f09bf56.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer