Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PERJANJIAN JUAL BELI DAPAT DIBATALKAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - PERJANJIAN JUAL BELI DAPAT DIBATALKAN KARENA DIBUAT DALAM KEADAAN TERPAKSA DAN DI BAWAH TEKANAN.
Budi Haliman Halim selaku Penggugat adalah pemilik sah satu- satunya sertifikat merek dari Etiket merek "Arise Shine Ces" dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek, dan sejak Penggugat mendaftarkan dan menggunakan merek tersebut, tidak pernah ada yang mengajukan keberatan.
Para Tergugat melaporkan Penggugat ke Polwiltabes Semarang dengan dalih adanya pelanggaran Hak Cipta penggunaan logo Arise Shine Ces. Polwiltabes Semarang melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengeluarkan surat penahanan terhadap Penggugat. Bahwa selama Penggugat berada dalam rumah. tahanan, Tergugat I telah memaksa Penggugat untuk mengalihkan merek milik Penggugat kepada Tergugat I dengan cara Penggugat menjual merek Arise Shine Ces kepada Tergugat I sebesar Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Penggugat pun diharuskan membayar kepada Tergugat II, uang sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dan menurut Tergugat II uang tersebut diperlukan untuk biaya penyelesaian perkara atau untuk mengeluarkan Penggugat dari tahanan setelah Tergugat II mencabut laporan di Polwiltabes Semarang di kemudian hari.
Polwiltabes Semarang kemudian menerbitkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan terhadap diri Penggugat dan Penetapan Penghentian Penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti. Penggugat pun mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat ke Pengadilan Negeri Semarang dengan dalil bahwa seluruh perbuatan yang dilakukan Penggugat dalam membuat perjanjian dan perdamaian, dan perjanjian jual-beli merek, dilakukan atas suatu tekanan dan diluar akal sehat Penggugat. Pengadilan Negeri Semarang lalu mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, dan menyatakan bahwa perjanjian perdamaian dan perjanjian jual-beli merek yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Tergugat dengan Penggugat batal demi hukum.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Semarang, menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk seluruhnya. Berlanjut ke tahap kasasi, Mahkamah Agung menyatakan bahwa Pengadilan Tinggi Semarang telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan keadaan Penggugat ketika perjanjian jual-beli dibuat. Menurut Mahkamah Agung, ketika itu Penggugat sedang ditahan oleh Polisi karena laporan dari Para Tergugat untuk menekan Penggugat agar mau membuat atau menyetujui perjanjian jual-beli tersebut. Hal ini merupakan "Misbruik Van Omstandigheden" yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUH.Perdata yaitu tidak ada kehendak yang bebas dari pihak Penggugat.
-> Putusan Mahkamah Agung RI No. 2356 K/Pdt/2008, tanggal 28 Februari 2009. Sumber: https://jdih.mahkamahagung.go.id/legal-product/2356-kpdt2008/detail.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda