Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PERUBAHAN SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS YANG TIDAK MENGACU PADA PERJANJIAN PEMEGANG SAHAM ADALAH TINDAKAN WANPRESTASI


ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat dan Para Tergugat adalah pemegang saham PT Indo Mineralita Prima, yang dalam perkara ini disertakan sebagai Turut Tergugat I. Sebelum perkara ini terjadi, telah disepakati perjanjian para pemegang saham bahwa perubahan susunan anggota Direksi dan Komisaris wajib mendapatkan 100% hak suara persetujuan dari para pemegang saham.

Sekalipun demikian, para Tergugat melakukan RUPS yang mengubah susunan direksi, modal ditempatkan dan disetor, dan penjualan lembar saham dari Turut Tergugat I (PT Indo Mineralita Prima) kepada pihak lain tanpa memberitahukan Penggugat yang juga pemegang saham PT tersebut. Penggugat pun mengajukan gugatan wanprestasi dan kasus ini berlanjut hingga di tingkat kasasi.

Akhirnya Mahkamah Agung memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melibatkan dan tidak memberitahukan Penggugat mengenai perubahan susunan Direksi dan modal PT Indo Mineralita Prima merupakan tindakan wanprestasi.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 225 K/Pdt/2023, tanggal 24 Agustus 2023. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaee6e10c5f156608254303634383031.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer