Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

PINJAMAN BANK YANG TIDAK SESUAI TUJUAN

 

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - MENGGUNAKAN WEWENANG DALAM MEMBERIKAN PINJAMAN BANK YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN KETENTUAN HUKUM MERUPAKAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA.


Para Terdakwa yang terdiri dari 2 (dua) Direktur dan seorang petinggi dari sebuah Bank milik Negara telah menyetujui pemberian kredit kepada PT. CGN sejumlah Rp.160 miliar, yang diproses sebelum Nota Analisa Kredit dibuat dan diterima oleh Para Terdakwa. Mereka tidak melakukan penilaian kelayakan jumlah kredit dengan kegiatan usaha yang dibiayai. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) serta Kebijakan Perkreditan Bank.

Pengadilan Negeri membebaskan para Terdakwa dari seluruh dakwaan dengan alasan bahwa pemberian kredit tersebut masuk ke dalam lingkup perjanjian yakni hukum perdata. Perkara berlanjut dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa para Terdakwa telah menggunakan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan.

Menurut Mahkamah Agung, para Terdakwa telah melakukan tindakan di luar hukum (out of law) yang bersifat sewenang-wenang (willekeur atau arbitrary), karena mereka meletakkan diri di atas hukum, bukan tunduk pada hukum. Tindakan para Terdakwa yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam memproses kredit tersebut telah memperkaya suatu korporasi yakni PT CGN, demikian penilaian Mahkamah Agung. Para Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan mereka.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1144 K/Pid/2006, tanggal 13 September 2007. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/53cb29a9a2a5e669d6bd78f138eb89f9.html.

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer