Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PINJAMAN BANK YANG TIDAK SESUAI TUJUAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - MENGGUNAKAN WEWENANG DALAM MEMBERIKAN PINJAMAN BANK YANG TIDAK SESUAI DENGAN TUJUAN, PRINSIP KEHATI-HATIAN, DAN KETENTUAN HUKUM MERUPAKAN TINDAK PIDANA YANG MERUGIKAN NEGARA.
Para Terdakwa yang terdiri dari 2 (dua) Direktur dan seorang petinggi dari sebuah Bank milik Negara telah menyetujui pemberian kredit kepada PT. CGN sejumlah Rp.160 miliar, yang diproses sebelum Nota Analisa Kredit dibuat dan diterima oleh Para Terdakwa. Mereka tidak melakukan penilaian kelayakan jumlah kredit dengan kegiatan usaha yang dibiayai. Hal ini jelas tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan ketentuan dalam UU No. 10/1998 tentang Perbankan (UU Perbankan) serta Kebijakan Perkreditan Bank.
Pengadilan Negeri membebaskan para Terdakwa dari seluruh dakwaan dengan alasan bahwa pemberian kredit tersebut masuk ke dalam lingkup perjanjian yakni hukum perdata. Perkara berlanjut dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa para Terdakwa telah menggunakan wewenang yang tidak sesuai dengan tujuan.
Menurut Mahkamah Agung, para Terdakwa telah melakukan tindakan di luar hukum (out of law) yang bersifat sewenang-wenang (willekeur atau arbitrary), karena mereka meletakkan diri di atas hukum, bukan tunduk pada hukum. Tindakan para Terdakwa yang melanggar prinsip kehati-hatian dalam memproses kredit tersebut telah memperkaya suatu korporasi yakni PT CGN, demikian penilaian Mahkamah Agung. Para Terdakwa pun dijatuhi hukuman pidana penjara atas perbuatan mereka.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1144 K/Pid/2006, tanggal 13 September 2007. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/53cb29a9a2a5e669d6bd78f138eb89f9.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda