Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PUTUSAN PTUN TIDAK SERTA-MERTA MENGHAPUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIPERIKSA DALAM PERADILAN PERDATA


ARTOSULAWESI.MY.ID - PUTUSAN PTUN TIDAK SERTA-MERTA MENGHAPUS PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DIPERIKSA DALAM PERADILAN PERDATA KARENA PUTUSAN PTUN HANYA MEMERIKSA PROSEDURAL TERBITNYA KEPUTUSAN.

Penggugat adalah suami dari Santi Mulyasari (Alm.). Almarhumah adalah pasien Rumah Sakit MMC yang meninggal dunia akibat kesalahan prosedur pelaksanaan operasi yang terjadi pada saat menjalani operasi caesar yang dilaksanakan di Rumah Sakit MMC pada tanggal 21 April 2011 karena kesalahan Standar Prosedur Operasional (SPO). Kemudian pada 13 Mei 2011, Penggugat melaporkan kejadian dan kejanggalan kematian almarhumah tersebut ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan MKDKI pun menjatuhkan sanksi kepada Teradu, Tamtam Otamar Samsudin, Dokter, Spesialis Obstetri dan Ginekologi, berdasarkan pelanggaran pada angka XI butir 1 di atas berupa rekomendasi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) selama sembilan (9) bulan.

Gugatan pun diajukan dan akhirnya Mahkamah Agung Agung menghukum Rumah Sakit MMC, dkk. secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriIl yang diderita Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Mahkamah Agung berpendapat bahwa untuk menilai ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum perdata terkait dugaan malpraktik oleh profesi dokter dan rumah sakit, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengadili gugatan perbuatan melawan hukum tidak terikat pada putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang membatalkan atau menolak pembatalan keputusan MKDKI dan keputusan Konsil Kedokteran Indonesia.

Menurut Mahkamah Agung peradilan umum tidak tunduk pada putusan pengadilan tata usaha negara atau bukan merupakan subordinasi Peradilan Tata Usaha Negara. Majelis Hakim pada peradilan umum memiliki kewenangan penuh untuk menentukan sendiri apakah ada perbuatan melawan hukum dalam tindakan para Tergugat, yaitu seorang dokter dan rumah sakit.

--> Putusan Mahkamah Agung RI No. 1001 K/Pdt/2017, tanggal 30 Agustus 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/554a187ddfac7c3ba62f743ac08d798d.html.

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer