Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SEKALIPUN PERBUATAN PIDANA TERJADI KARENA ‘MENS REA’ DARI TERDAKWA

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - SEKALIPUN PERBUATAN PIDANA TERJADI KARENA ‘MENS REA’ DARI TERDAKWA, NAMUN KARENA HAL ITU SEMATA-MATA DILAKUKAN UNTUK KEPENTINGAN KORPORASI, MAKA PERBUATAN ITU PUN DIKEHENDAKI/ MERUPAKAN ‘MENS REA’ DARI KORPORASI. KARENA ITU HARUS DITERAPKAN  PRINSIP CORPORATE LIABILITY DAN KORPORASI PUN DIHUKUM MEMBAYAR DENDA.


SW (Terdakwa) adalah seorang Tax Manager dari Group AAG dan bertanggung jawab membuat Laporan Keuangan Konsolidasi (Neraca dan Laporan Rugi Laba), serta mempersiapkan, mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak (WP) Badan untuk 14 (empat belas) perseroan yang tergabung dalam Group AAG. Terdakwa didakwa karena melakukan beberapa perbuatan yakni menyuruh melakukan, turut serta melakukan, menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap (Tax Evasion) atas nama 14 (empat belas) perseroan tergabung dalam Group AAG. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengecilkan penjualan melalui rekayasa penjualan dan penggelembungan biaya melalui pembebanan  biaya hedging dan biaya manajemen fee. Hal ini dilakukan guna memperkecil jumlah pembayaran pajak.

Perbuatan Terdakwa tersebut dapat mengakibatkan kerugian pendapatan Negara lebih dari Rp1.2 triliun dan diancam pidana berdasarkan Pasal 38 huruf b jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16/2000 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Walaupun demikian, Judex Facti menyatakan bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa tidak dapat diterima karena Prematur. Penuntut Umum pun mengajukan kasasi.

Di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung menimbang bahwa perbuatan Terdakwa berbasis pada kepentingan bisnis 14 (empat belas) perusahaan yang diwakilinya untuk menghindari Pajak Penghasilan dan Pajak Badan yang seharusnya dibayar. Oleh karena itu, tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada Terdakwa selaku individu akan tetapi sepatutnya juga menjadi tanggung jawab korporasi yang menikmati atau memperoleh dari hasil Tax Evasion tersebut. Sekalipun secara individual perbuatan Terdakwa terjadi karena ”mens rea” dari Terdakwa, namun karena perbuatan tersebut semata-mata untuk kepentingan dari korporasi maka apa yang dilakukan oleh Terdakwa adalah dikehendaki atau ”mens rea” dari 14 (empat belas) korporasi.

Dengan demikian, pembebanan tanggung jawab pidana individual liability dengan corporate liability harus diterapkan secara simultan sebagai cerminan dari doktrin respondeat superior atau doktrin vicarious liability. Terdakwa pun dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 14 (empat belas) perusahaan yang tergabung dalam Group AAG yang pengisian SPT tahunan diwakili oleh Terdakwa harus membayar denda 2 (dua) kali pajak terutang yang kurang dibayar.

->Putusan Mahkamah Agung RI No. 2239 K/Pid.Sus/2012, tanggal 18 Desember 2012. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/2dec38361ab4193b649785cf9c668f52.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer