Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

SESEORANG YANG TERBUKTI MEMPUNYAI KEKUASAAN SIGNIFIKAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERUSAHAAN

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - SESEORANG YANG TERBUKTI MEMPUNYAI KEKUASAAN SIGNIFIKAN DALAM PENGAMBILAN KEPUTUSAN PERUSAHAAN MESKIPUN TIDAK TERCANTUM DALAM AKTA PENDIRIAN DAPAT DIKUALIFIKASIKAN SEBAGAI PERSONIL PENGENDALI KORPORASI DAN DAPAT DIKENAKAN TANGGUNG JAWAB PIDANA - PERKARA LABORA SITORUS.


Terdakwa menggunakan PT Rotua untuk melakukan penjualan kayu olahan yang masih dalam bentuk Industri Primer kepada konsumen, di mana bahan baku produksi berasal dari hasil pembalakan liar. Walaupun PT Rotua memiliki Izin Usaha Industri, tapi penjualan produk kayu olahan yang masih berbentuk industri primer tersebut tidak sesuai dengan izin usahanya. Terdakwa diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Sorong karena telah dengan sengaja membeli hasil hutan yang diketahui berasal dari kawasan hutan yang diambil secara tidak sah sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan. Pengadilan Tinggi pun menjatuhkan hukuman pidana yang lebih berat kepada Terdakwa.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan bahwa Terdakwa bertanggung jawab atas tindak pidana tersebut karena meskipun namanya tidak tercantum di dalam akta pendirian PT. Rotua, namun dari fakta-fakta yang ada Terdakwa mempunyai kekuasaan dan kewenangan yang sangat signifikan dan sangat menentukan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan perusahaan, sehingga dapat dikualifikasikan sebagai personil pengendali korporasi.

--> Putusan Mahkamah Agung RI No. 1081 K/Pid.Sus/2014, tanggal 17 September 2014. Sumber:  https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/ad48f5fbd9ad1917897ac0e0418bd014.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer