Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TANGGUNG JAWAB HUKUM SEBUAH PERSEROAN DAPAT DIBEBANKAN KEPADA PARA PENGURUS
ARTOSULAWESI.MY.ID - TANGGUNG JAWAB HUKUM SEBUAH PERSEROAN DAPAT DIBEBANKAN KEPADA PARA PENGURUS, APABILA TINDAKAN HUKUM YANG MEREKA LAKUKAN UNTUK DAN ATAS NAMA PERSEROAN MENGANDUNG ITIKAD BURUK, SEHINGGA MENIMBULKAN KERUGIAN PADA PIHAK LAIN.
Putusan Mahkamah Agung ini terkait penerapan _piercing the corporate veil_ pada perkara antara PT. Bank Perkembangan Asia (Penggugat) melawan PT. Djaja Tunggal cs. (Para Tergugat). Kasus ini disebabkan oleh adanya itikad tidak baik dalam pemberian kredit yang ditimbulkan oleh adanya keterkaitan kepemimpinan atau rangkap jabatan direksi perseroan. Penerapan tanggung jawab hukum melalui _piercing the corporate veil_ dilakukan Tergugat dalam perkara ini adalah Direksi atau Komisaris PT. Bank Perkembangan Asia yang merangkap sebagai Direksi atau Komisaris PT. Djaja Tunggal.
Dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan berpandangan bahwa tanggung jawab hukum suatu perseroan dapat dibebankan pada para pengurus, apabila tindakan hukum yang mereka lakukan untuk dan atas nama perseroan *mengandung itikad buruk, sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak lain.* Berdasarkan fakta dimaksud yang dihubungkan dengan cara pemberian kredit dari Penggugat yang nota bene dikuasai oleh para Tergugat II-V, yang diberikan kepada perusahaan yang mereka kuasai pula (Tergugat I PT. Djaja Tunggal), dapat diduga adanya persekongkolan dan itikad buruk pada diri para Tergugat l, II, III, IV dan V.
Tergugat II, III, IV dan V sebagai pengurus dari PT. Perkembangan Asia (Penggugat) dan sekaligus pula pengurus dari Tergugat I (PT. Djaja Tunggal) dengan itikad buruk meminjamkan uang kepada Tergugat I tanpa analisis kredit serta agunannya pun Hak Guna Bangunan (HGB) No. 39-40 yang mereka sendiri tahu sudah habis waktunya pada tanggal 24 September 1980.
Dengan demikian kerugian yang diderita Penggugat tidak hanya dibebankan kepada Tergugat I, tapi meliputi Tergugat II, III, IV dan V secara tanggung renteng. Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung tanggal 12 Februari 1990. Mahkamah Agung memutuskan, antara lain, menyatakan Tergugat I, II, III, IV dan V berutang kepada Penggugat sebesar Rp. 5.502.293.038,83,-. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar utang tersebut secara tanggung renteng.
Analisis terhadap kasus posisi di atas menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berpandangan bahwa tanggung jawab hukum suatu perseroan dapat dibebankan pada para pengurus, apabila tindakan hukum yang mereka lakukan untuk dan atas nama perseroan *mengandung itikad buruk, sehingga menimbulkan kerugian kepada pihak lain.*
--> Putusan Mahkamah Agung No. 1916 K/PDT/1991. Sumber: Buku "Tanggung Jawab Hukum Pada Perusahaan Grup Di Indonesia", Oleh: Sulistiowati, Penerbit: Erlangga, halaman 175-177.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda