Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TINDAK PIDANA DISTRIBUSI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI MUATAN PENGHINAAN
ARTOSULAWESI.MY.ID - MEMBAGIKAN BERITA DI MEDIA ELEKTRONIK & FACEBOOK YANG MENUDUH SESEORANG MELAKUKAN KECURANGAN DALAM PILKADA TANPA DASAR YANG JELAS DAPAT DIKLASIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA DISTRIBUSI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI MUATAN PENGHINAAN.
Pada 30 Juni 2018 Sdr. Rahmadsyah (Terdakwa) memposting status di akun Facebook pribadinya tentang dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018, melalui handphone pribadinya. Terdakwa menambahkan kata "PARAH!!!" di statusnya dan mengutip serta membagikan artikel dari media online “jurnal-umum.com” berjudul “TERBONGKAR!!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATU BARA 2018”.
Intinya Terdakwa memberitahukan adanya campur tangan oknum Polres Batu Bara dan kecurangan teknis lainnya yang dilakukan oleh panitia pada saat penyelenggaraan Pilkada yang memenangkan pasangan nomor 3. Alasan memposting berita tersebut karena Terdakwa yang merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor 2 merasa dicurangi oleh tim sukses pasangan nomor 3. Karena itu, dengan niat dan kesadaran penuh, Terdakwa membuat berita tentang dugaan kecurangan tim sukses pasangan nomor 3 dan mempublikasikannya.
Ternyata diketahui bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, Panwaslih Kabupaten Batu Bara tidak menerima laporan terkait kecurangan tersebut, dan tidak ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan itu. Akibatnya, pasangan nomor 3 merasa tercemar nama baiknya.
Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama selama 9 bulan. Pengadilan Tinggi Medan kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan yakni penjara 6 bulan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan penilaian judex facti sudah tepat dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Kasasi pun ditolak.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid.Sus/2020, tanggal 12 Mei 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4f49a1fc603fa0616760b329a66bc164.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda