Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

TINDAK PIDANA DISTRIBUSI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI MUATAN PENGHINAAN



ARTOSULAWESI.MY.ID - MEMBAGIKAN BERITA DI MEDIA ELEKTRONIK & FACEBOOK YANG MENUDUH SESEORANG MELAKUKAN KECURANGAN DALAM PILKADA TANPA DASAR YANG JELAS DAPAT DIKLASIFIKASI SEBAGAI TINDAK PIDANA DISTRIBUSI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG BERISI MUATAN PENGHINAAN.

Pada 30 Juni 2018 Sdr. Rahmadsyah (Terdakwa) memposting status di akun Facebook pribadinya tentang dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2018, melalui handphone pribadinya. Terdakwa menambahkan kata "PARAH!!!" di statusnya dan mengutip serta membagikan artikel dari media online “jurnal-umum.com” berjudul “TERBONGKAR!!! KRONOLOGIS KECURANGAN PILKADA BATU BARA 2018”.

Intinya Terdakwa memberitahukan adanya campur tangan oknum Polres Batu Bara dan kecurangan teknis lainnya yang dilakukan oleh panitia pada saat penyelenggaraan Pilkada  yang memenangkan pasangan nomor 3. Alasan memposting berita tersebut karena Terdakwa yang merupakan bagian dari tim sukses pasangan calon nomor 2 merasa dicurangi oleh tim sukses pasangan nomor 3. Karena itu, dengan niat dan kesadaran penuh, Terdakwa membuat berita tentang dugaan kecurangan tim sukses pasangan nomor 3 dan mempublikasikannya.

Ternyata diketahui bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Selain itu, Panwaslih Kabupaten Batu Bara tidak menerima laporan terkait kecurangan tersebut, dan tidak ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan itu. Akibatnya, pasangan nomor 3 merasa tercemar nama baiknya.

Pengadilan Negeri Kisaran memutuskan Terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan” sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama selama 9 bulan. Pengadilan Tinggi Medan kemudian menjatuhkan pidana yang lebih ringan yakni penjara 6 bulan.

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan penilaian judex facti sudah tepat dan telah mempertimbangkan dengan cukup semua keadaan yang melingkupi perbuatan Terdakwa, baik keadaan yang memberatkan maupun keadaan yang meringankan dan sifat perbuatan yang dilakukan Terdakwa. Kasasi  pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 882 K/Pid.Sus/2020, tanggal 12 Mei 2020. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/4f49a1fc603fa0616760b329a66bc164.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer