Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA MENS REA ATAU NIAT JAHAT
ARTOSULAWESI.MY.ID - PERBUATAN MENGGADAIKAN MOBIL SEWAAN KEPADA ORANG LAIN MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENIPUAN, KARENA MENS REA ATAU NIAT JAHAT TERDAKWA TERLIHAT SEJAK AWAL IA MENYEWA MOBIL TERSEBUT.
Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush dari Saksi Sulardi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 21 Januari 2023. Lalu pada keesokan harinya ia menggadaikan mobil tersebut seharga Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) kepada Juswa di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada awalnya, mobil itu disewa untuk 3 (tiga) hari. Namun ternyata, tanpa sepengetahuan Saksi Sulardi, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain secara diam-diam.
Pengadilan Negeri Rengat memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, dan upaya hukum pun berlanjut hingga di tahap kasasi.
Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena mens rea atau niat jahat Terdakwa sudah timbul sejak awal ia berniat untuk menyewa mobil tersebut. Oleh sebab itu, penilaian judex facti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan sudah tepat dan benar.
—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pid/2024, tanggal 25 Juli 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef81f1b57a6b6ebbf5303834313030.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunart
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda