Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

TINDAK PIDANA PENIPUAN KARENA MENS REA ATAU NIAT JAHAT


ARTOSULAWESI.MY.ID - PERBUATAN MENGGADAIKAN MOBIL SEWAAN KEPADA ORANG LAIN MASUK DALAM KATEGORI TINDAK PIDANA PENIPUAN, KARENA MENS REA ATAU NIAT JAHAT TERDAKWA TERLIHAT SEJAK AWAL IA MENYEWA MOBIL TERSEBUT.

Terdakwa menyewa 1 (satu) unit mobil Toyota Rush dari Saksi Sulardi seharga Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) pada tanggal 21 Januari 2023. Lalu pada keesokan harinya ia menggadaikan mobil tersebut seharga Rp100.000.000,00. (seratus juta rupiah) kepada Juswa di Kabupaten Indragiri Hulu. Pada awalnya, mobil itu disewa untuk 3 (tiga) hari. Namun ternyata, tanpa sepengetahuan Saksi Sulardi, mobil tersebut digadaikan kepada orang lain secara diam-diam.

Pengadilan Negeri Rengat memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan”, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Ia pun dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Riau, dan upaya hukum pun berlanjut hingga di tahap kasasi.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan bahwa judex facti tidak salah dalam menerapkan hukum karena mens rea atau niat jahat Terdakwa sudah timbul sejak awal ia berniat untuk menyewa mobil tersebut. Oleh sebab itu, penilaian judex facti bahwa Terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan sudah tepat dan benar.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1086 K/Pid/2024, tanggal 25 Juli 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef81f1b57a6b6ebbf5303834313030.html.

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunart

Komentar

Postingan Populer