Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

WANPRESTASI YANG DIAKIBATKAN OLEH TIDAK DIBAYARKANNYA CICILAN RUMAH


ARTOSULAWESI.MY.ID - WANPRESTASI YANG DIAKIBATKAN OLEH TIDAK DIBAYARKANNYA CICILAN RUMAH SESUAI DENGAN PERJANJIAN, MENGAKIBATKAN RUMAH TERSEBUT DIBERIKAN KEPADA PENJAMIN PEMBAYARAN.

PT Inti Gria Perdana selaku developer perumahan Serenia Hills (Penggugat) mengajukan gugatan wanprestasi kepada Sdr. Arianto (Tergugat) karena Tergugat melakukan wanprestasi dengan tidak membayar lunas cicilan rumah di Serenia Hills, Jakarta Selatan, sebagaimana disepakati dalam akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Rumah.

Dalam perjanjian tersebut, Tergugat diwajibkan untuk membayar cicilan rumah kepada Penggugat dan Penggugat yang bertindak sebagai Penjamin cicilan, telah terlebih dahulu melunasi rumah tersebut kepada Turut Tergugat I/PT Bank CIMB Niaga. Adapun Pasal 7 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli intinya mengatur jika Tergugat wanprestasi dalam membayar cicilan, Tergugat harus menyerahkan rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tanpa penghuni kepada Penggugat.

Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Tergugat melakukan wanprestasi dan menyatakan Penggugat adalah pemilik rumah tersebut. Penggugat juga meminta agar rumah tersebut dikosongkan dan diserahkan kepada Penggugat.

Pengadilan Negeri memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Perkara pun berlanjut  dan Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan Tergugat telah melakukan wanprestasi dan Penggugat merupakan pemilik sah dari rumah. Alasannya adalah karena memang terbukti bahwa dengan tidak dibayarnya cicilan rumah tersebut maka Tergugat telah ingkar janji.  Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi sudah tepat dan benar, karena itu kasasi pun ditolak.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1508 K/Pdt/2024, tanggal 21 Mei 2024. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaef81fa132333c4afc5303934303533.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer