Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI HARUS DIPUTUS TERLEBIH DAHULU

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - EKSEPSI TENTANG KOMPETENSI HARUS DIPUTUS TERLEBIH DAHULU SEBELUM MEMERIKSA EKSEPSI YANG LAIN DAN POKOK PERKARA.


Penggugat (Pembeli) dan Tergugat (Penjual) membuat perjanjian kerja sama jual beli hasil pertambangan batu besi dari Desa Sungai Bakar, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan pada tanggal 1 Juli 2006. Disepakati bahwa “jika terjadi perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan di Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari, Kalimantan Selatan”.

Karena Tergugat melakukan wanprestasi, Penggugat pun mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun Tergugat membantah dan berargumentasi bahwa:
i.    Seharusnya Penggugat membawa masalah ini ke Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari, sesuai perjanjian yang telah disepakati.
ii.    Ada personil selaku Komisaris dan Pemegang Saham Perseron Penggugat yang tidak cakap mewakili perseroan sebagai Penggugat (seharusnya direksi).

Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bahwa gugatan para Pengugat tidak dapat diterima (niet-ontvankelijk). Perkara pun berlanjut hingga kasasi.

Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung berpendapat bahwa eksepsi tentang kompetensi harus diputus terlebih dahulu, sebelum memeriksa eksepsi yang lain dan pokok perkara. Apabila kompetensi relative diterima, maka pengadilan negeri harus menyatakan: Pengadilan negeri tidak berwenang, sedangkan apabila eksepsi tentang persona standi in judicio diterima, maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima.

Mengenai pilihan Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Penggugat, Mahkamah Agung berpendapat bahwa perjanjian merupakan undang-undang bagi mereka yang membuatnya, jadi seharusnya gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanah Laut di Pelaihari (sesuai perjanjian). Mahkamah Agung mengadili sendiri dan memutuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

—> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2815 K/PDT/2009, tanggal 22 Maret 2010. Sumber : Buku “Varia Peradilan”, Majalah Hukum Tahun XXVII No. 312 November 2011, halaman 167. Putusan tersebut dapat diakses melalui https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b5b55715b8d6c56782b9287a4351ebc6.html

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer