Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

HARTA BERSAMA TANPA IZIN ISTRI MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PERBUATAN SUAMI YANG MENJUAL TANAH YANG MERUPAKAN HARTA BERSAMA TANPA IZIN ISTRI MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM.


Dalam perkara ini, Penggugat membeli sebidang tanah dari seorang penjual. Pembeli tidak mengetahui bahwa tanah tersebut merupakan harta bersama dan penjual yang adalah seorang suami, belum meminta izin istrinya untuk menjual tanah tersebut. Alhasil, proses jual beli tidak berjalan lancar, dan Penggugat menggugat sang suami (Tergugat I) dan isteri, (Tergugat II) beserta Kantor Pertanahan setempat.

Penggugat meminta Pengadilan Negeri untuk mengesahkan jual beli tanah sawah antara Penggugat dengan Tergugat. Dalam persidangan, Tergugat II mengajukan gugatan rekonvensi dan meminta Pengadilan untuk menetapkan perbuatan suaminya sebagai perbuatan melawan hukum karena telah mengalihkan kepemilikan tanah sengketa yang merupakan harta bersama. Atas gugatan rekonvensi ini, Pengadilan memutuskan bahwa tanah sengketa merupakan harta bersama yang belum dibagi dan perbuatan suaminya yang mengalihkan tanah sengketa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Penggugat kemudian melakukan upaya hukum banding dan kasasi, namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar karena tidak bertentangan dengan hukum. Tanah sengketa merupakan harta gono gini atau harta bersama yang diperoleh dalam pernikahan antara Tergugat I dan II sehingga Tergugat I (suami) tidak berhak untuk menjual tanah objek sengketa tanpa mendapatkan persetujuan Tergugat II (istri).

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 2537 K/Pdt/2022, tanggal 13 September 2022. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaed5444701e3302908b313630373233.html.

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer