Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MELANGGAR ASAS NE BIS IN IDEM
ARTOSULAWESI.MY.ID - PEMERIKSAAN PIDANA TIDAK MELANGGAR ASAS NE BIS IN IDEM WALAUPUN ATAS PERISTIWA ITU TELAH DILAKUKAN PROSES GUGATAN PERDATA TERHADAP PERKARA YANG MEMPUNYAI KESAMAAN OBJEK, SUBJEK, LOCUS, TEMPUS DAN PERISTIWA HUKUM.
Bahwa pemeriksaan suatu perkara dalam ranah hukum pidana tidak melanggar asas hukum Ne bis in Idem dan tetap dapat dilakukan walaupun telah dilakukan proses hukum perdata terhadap perkara yang mempunyai kesamaan objek, subjek, locus, tempus, dan peristiwa hukum, karena pemeriksaan secara pidana dan perdata berada dalam dua ranah hukum yang berbeda.
Selain itu, karena dalam perkara yang mempunyai objek, subjek, locus, dan tempus serta peristiwa hukum yang sama tersebut terdapat titik taut atau titik singgung antara ranah hukum pidana, tata usaha negara/administrasi negara dan perdata, maka perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili secara bersama-sama dalam ranah hukum yang berbeda.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015, tanggal 5 April 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b85a5b2bc0d386dc6839093d075180d2.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda