Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MELANGGAR ASAS NE BIS IN IDEM

 

ARTOSULAWESI.MY.ID - PEMERIKSAAN PIDANA TIDAK MELANGGAR ASAS NE BIS IN IDEM WALAUPUN ATAS PERISTIWA ITU TELAH DILAKUKAN PROSES GUGATAN PERDATA TERHADAP PERKARA YANG MEMPUNYAI KESAMAAN OBJEK, SUBJEK, LOCUS, TEMPUS DAN PERISTIWA HUKUM.


Bahwa pemeriksaan suatu perkara dalam ranah hukum pidana tidak melanggar asas hukum Ne bis in Idem dan tetap dapat dilakukan walaupun telah dilakukan proses hukum perdata terhadap perkara yang mempunyai kesamaan objek, subjek, locus, tempus, dan peristiwa hukum, karena pemeriksaan secara pidana dan perdata berada dalam dua ranah hukum yang berbeda.

Selain itu, karena dalam perkara yang mempunyai objek, subjek, locus, dan tempus serta peristiwa hukum yang sama tersebut terdapat titik taut atau titik singgung antara ranah hukum pidana, tata usaha negara/administrasi negara dan perdata, maka perkara tersebut dapat diperiksa dan diadili secara bersama-sama dalam ranah hukum yang berbeda.

--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015, tanggal 5 April 2016. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/b85a5b2bc0d386dc6839093d075180d2.html

 

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer