Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
MEMBUAT SURAT HIBAH DENGAN CARA TIPU MUSLIHAT (BEDROG) DAN PAKSAAN (DWANG) TERHADAP SESEORANG ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat adalah pemilik tanah sawah hak milik adat di Desa Cicadas, berdasarkan Surat Letter C. Pada tahun 1980, tanah sawah tersebut disewakan kepada AMM dengan biaya sewa yang dihitung per musim. Perjanjian sewa berlangsung sekitar 3 (tiga) musim. Awalnya AMM selalu membayar sewa, tetapi pada musim kedua dan ketiga sewa tersebut tidak pernah dibayar lagi oleh AMM. Merasa dirugikan, Penggugat mengambil kembali pengelolaan atas tanah sawah tersebut.
Pada tahun 1981, AMM berkunjung dan meminta Penggugat untuk menandatangani kertas segel kosong agar Penggugat memberikan izin penggunaan tanah tersebut. Jika menolak, Penggugat akan dituduh terafiliasi dengan sebuah organisasi terlarang. Karena dipaksa terus menerus, Penggugat terpaksa membubuhkan tanda tangannya. Lalu ditemukan bahwa tanda tangan segel kosong tersebut digunakan oleh AMM untuk membuat Surat Hibah, di mana seolah-olah Penggugat telah menghibahkan tanah sawah tersebut kepada AMM dan terbitlah Sertifikat No. 61 atas tanah sawah tersebut.
Penggugat tidak pernah memindahtangankan tanah sawah tersebut kepada siapapun juga dan Penggugat tidak memahami terbitnya Sertifikat No. 61 tersebut karena Penggugat tidak pernah datang untuk menghadap ke Notaris atau PPAT. Penggugat pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta pengadilan menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.
Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tanah sawah tersebut adalah sah milik Penggugat dan tindakan AMM yang membuat surat Hibah dengan cara tipu muslihat (bedrog) dan paksaan (dwang) terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dibatalkan. Pengadilan juga memutuskan surat-surat yang berhubungan dengan pemindahan hak atas nama Penggugat kepada AMM adalah tidak sah dan Sertifikat No. 61 atas nama AMM tidak mempunyai kekuatan hukum.
Di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memperkuat Putusan Judex Facti karena bukti-bukti baru yang diajukan oleh Tergugat (para ahli waris AMM) tidak dapat melumpuhkan bukti dari Penggugat bahwa tanah sawah tersebut adalah sah milik Penggugat.
-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 675 Pk/Pdt/2017, tanggal 15 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1a885b6c4c8045f7eb11467a2244f2a5.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda