Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

MEMBUAT SURAT HIBAH DENGAN CARA TIPU MUSLIHAT (BEDROG) DAN PAKSAAN (DWANG) TERHADAP SESEORANG ADALAH TIDAK SAH DAN MERUPAKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM


ARTOSULAWESI.MY.ID - Penggugat adalah pemilik tanah sawah hak milik adat di Desa Cicadas, berdasarkan Surat Letter C. Pada tahun 1980, tanah sawah tersebut disewakan  kepada AMM dengan biaya sewa yang dihitung per musim. Perjanjian sewa  berlangsung sekitar 3 (tiga) musim. Awalnya AMM selalu membayar sewa, tetapi pada musim kedua dan ketiga sewa tersebut tidak pernah dibayar lagi oleh AMM. Merasa dirugikan, Penggugat mengambil kembali pengelolaan atas tanah sawah tersebut.

Pada tahun 1981, AMM berkunjung dan meminta Penggugat untuk menandatangani kertas segel kosong agar Penggugat memberikan izin penggunaan tanah tersebut. Jika menolak, Penggugat akan dituduh terafiliasi dengan sebuah organisasi terlarang. Karena dipaksa terus menerus, Penggugat terpaksa membubuhkan tanda tangannya. Lalu ditemukan bahwa tanda tangan segel kosong tersebut digunakan oleh AMM untuk membuat Surat Hibah, di mana seolah-olah Penggugat telah menghibahkan tanah sawah tersebut kepada AMM dan terbitlah Sertifikat No. 61 atas tanah sawah tersebut.

Penggugat tidak pernah memindahtangankan tanah sawah tersebut kepada siapapun juga dan Penggugat tidak memahami terbitnya Sertifikat No. 61 tersebut karena Penggugat tidak pernah datang untuk menghadap ke Notaris atau PPAT. Penggugat pun mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan meminta pengadilan menyatakan sertifikat tersebut tidak sah.

Pengadilan Negeri memutuskan bahwa tanah sawah tersebut adalah sah milik Penggugat dan tindakan AMM yang membuat surat Hibah dengan cara tipu muslihat (bedrog) dan paksaan (dwang) terhadap Penggugat adalah tidak sah dan melawan hukum, dan oleh karenanya dapat dibatalkan. Pengadilan juga memutuskan surat-surat yang berhubungan dengan pemindahan hak atas nama Penggugat kepada AMM adalah tidak sah dan Sertifikat No. 61 atas nama AMM tidak mempunyai kekuatan hukum.

Di tingkat Peninjauan Kembali Mahkamah Agung memperkuat Putusan Judex Facti karena bukti-bukti baru yang diajukan oleh Tergugat (para ahli waris AMM) tidak dapat melumpuhkan bukti dari Penggugat bahwa tanah sawah tersebut adalah sah milik Penggugat.

-> Putusan Mahkamah Agung Nomor 675 Pk/Pdt/2017, tanggal 15 Nopember 2017. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/1a885b6c4c8045f7eb11467a2244f2a5.html.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer