Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PELAKU USAHA YANG TIDAK MENEPATI JANJI ATAS SUATU PELAYANAN DAN/ATAU PRESTASI DAPAT DIJATUHI PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN
ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa selaku pemilik PT. ASA menawarkan paket wisata ke Korea Selatan kepada saksi korban dan keluarganya berjumlah 20 orang yang dijanjikan akan berangkat pada hari yang telah ditentukan. Untuk kelancaran perjalanan paket wisata tersebut, Terdakwa pada tanggal 24 Desember 2013 telah melakukan pendaftaran saksi korban berserta keluarganya ke Kedubes Korea Selatan untuk mendapatkan visa, dalam bukti tanda terima pendaftaran visa tertulis bahwa visa akan selesai tanggal 3 Januari 2014. Bahkan Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2013 mengajukan pendaftaran kembali dan visa akan keluar pada tanggal 6 Januari 2014, namun sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 ternyata visa tidak kunjung selesai.
Namun demikian, Terdakwa tidak menginformasikan hal tersebut kepada saksi korban, justru Terdakwa malahan minta saksi korban segera melakukan pembayaran harga paket wisata sebesar Rp548.764.050 dan saksi korban pun membayarnya. Pada akhirnya saksi korban gagal berangkat dan karena itu berkali-kali menagih Terdakwa agar uang paket wisata tersebut dikembalikan, namun tidak juga dikembalikan, maka laporan pidana pun diajukan saksi korban.
Pengadilan Negeri memutus bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut, namun tindakan yang dilakukan bukanlah tindak pidana. Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 16 huruf b j.o Pasal 62 Ayat (2) UU No. 8/1999, yakni tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dijatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara.
->Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pid.Sus/2018, tanggal 11 Oktober 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/69592ea0bc10163299f5e7d928d59bfd.html
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda