Langsung ke konten utama

Unggulan

BALIK NAMA TANAH BERSERTIFIKAT HAK ATAS TANAH OLEH PEMBELI HAK TAGIH (CESSIONARIS) BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN

ARTOSULAWESI.MY.ID - Pasal 613 KUHPerdata mengatur bahwa Cessie hanya instrument hukum untuk melakukan pengalihan utang saja, dari Debitur yang macet Wanprestasi atau atas kehendak sendiri untuk mengalihkan utangnya kepada pihak lain. Tetapi sesuai dengan perkembangan dan penerapan hukum ternyata Cessie juga dapat difungsikan untuk mengatasi kredit macet atau Debitur yang Wanprestasi yang utang Debitur tersebut dijamin dengan hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) agar hak-haknya terpenuhi dan dapat memberikan kepastian hukum yaitu dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri (atau Penetapan ke Pengadilan Negeri) agar memutus atau menetapkan bahwa Pembeli Hak Tagih (Cessionaris) diizinkan untuk melakukan balik nama sertifikat hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan pengadilan. *Hal tersebut sejalan dalam Putusan Pengadilan Tinggi 129/PDT/2016/PT.PBR Jo. No. 22/Pdt.G/2016/PN.Pbr sebagai berikut:* Seba...

PELAKU USAHA YANG TIDAK MENEPATI JANJI ATAS SUATU PELAYANAN DAN/ATAU PRESTASI DAPAT DIJATUHI PIDANA PERLINDUNGAN KONSUMEN



ARTOSULAWESI.MY.ID - Terdakwa selaku pemilik PT. ASA menawarkan paket wisata ke Korea Selatan kepada saksi korban dan keluarganya berjumlah 20 orang yang dijanjikan akan berangkat pada hari yang telah ditentukan. Untuk kelancaran perjalanan paket wisata tersebut, Terdakwa pada tanggal 24 Desember 2013 telah melakukan pendaftaran saksi korban berserta keluarganya ke Kedubes Korea Selatan untuk mendapatkan visa, dalam bukti tanda terima pendaftaran visa tertulis bahwa visa akan selesai tanggal 3 Januari 2014. Bahkan Terdakwa pada tanggal 27 Desember 2013 mengajukan pendaftaran kembali dan visa akan keluar pada tanggal 6 Januari 2014, namun sampai dengan tanggal 30 Desember 2013 ternyata visa tidak kunjung selesai.

Namun demikian, Terdakwa tidak menginformasikan hal tersebut kepada saksi korban, justru Terdakwa malahan minta saksi korban segera melakukan pembayaran harga paket wisata sebesar Rp548.764.050 dan saksi korban pun membayarnya. Pada akhirnya saksi korban gagal berangkat dan karena itu berkali-kali menagih Terdakwa agar uang paket wisata tersebut dikembalikan, namun tidak juga dikembalikan, maka laporan pidana pun diajukan saksi korban.

Pengadilan Negeri memutus bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindakan tersebut, namun tindakan yang dilakukan bukanlah tindak pidana. Kasus ini berlanjut hingga tahap kasasi dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 16 huruf b j.o Pasal 62 Ayat (2) UU No. 8/1999, yakni tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi. Atas perbuatan tersebut, Terdakwa dijatuhkan pidana 1 (satu) tahun penjara.

->Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pid.Sus/2018, tanggal 11 Oktober 2018. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/69592ea0bc10163299f5e7d928d59bfd.html

 

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer