Langsung ke konten utama

Unggulan

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN DANA HIBAH DENGAN CARA MEMBUAT PROYEK FIKTIF

ARTOSULAWESI.MY.ID - Universitas Kanjuruhan Malang telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Dirjen Dikti. Kemudian, Drs. Parjito, M.P., (Terdakwa) selaku Pembantu Rektor I dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), merancang proyek fiktif berupa pembangunan Gedung Multikultural senilai Rp2,29 miliar bersama-sama dengan Rektor dan Bendahara Universitas. Namun, pengerjaan gedung sebenarnya telah dilakukan secara mandiri oleh pihak Universitas yang dananya berasal dari PPLPT-PGRI. Akan tetapi, Terdakwa menggunakan dan menandatangani dokumen fiktif berdasarkan pembangunan tersebut untuk mencairkan dana hibah kepada PT APK (penyedia) yang kemudian ditransfer kembali ke rekening Rektor Universitas. Terdakwa juga mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp300 juta. Alhasil, negara dirugikan sebesar Rp2.091.428.000. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU 31/1999 oleh Pengadilan Negeri S...

Pembela Berkewajiban untuk Membela Kepentingan dengan Baik


ARTOSULAWESI.MY.ID - KAIDAH HUKUM PIDANA PASAL 310 (3) KUHP MENURUT MAHKAMAH AGUNG ADALAH "PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMBELA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEPENTINGAN YANG DIBELANYA, DIANGGAP TELAH DILAKUKANNYA KARENA TERPAKSA (NOODZAKELIJKE VERDEDIGING) ASALKAN SAJA PERBUATAN-PERBUATAN PEMBELAAN ITU DILAKUKANNYA DENGAN BAIK DAN DENGAN CARA YANG TIDAK BERKELEBIHAN".

Apabila kita menengok kembali sejarah pembentukan Pasal 16 UU Advokat, kita perlu mencermati dua kaidah dalam pertimbangan hukum Putusan MA No. 109 K/Kr/1970, tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara yang dihadapi oleh legenda Advokat Yap Thiam Hien yang pada waktu itu didakwa "menghina" dua orang pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum di masa Orde Baru:

Kaidah Hukum Acara Pidana: Pasal 254 (1) HIR: "Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan, dianggap telah dilimpahkan kepada pembelanya, dengan pelimpahan mana pembelanya berkewajiban untuk membela kepentingan yang dibelanya dengan baik."

Kaidah Hukum Pidana: Pasal 310 (3) KUHP: "Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pembela untuk mempertahankan kepentingan yang dibelanya, dianggap telah dilakukannya karena terpaksa (noodzakelijke verdediging) asalkan saja perbuatan-perbuatan pembelaan itu dilakukannya dengan baik dan dengan cara yang tidak berkelebihan."

Masih dalam perspektif advokat yang menjalankan profesinya. menurut hemat Penulis, frasa "iktikad baik" (bona fide/te goede trouw) dalam Pasal 16 UU Advokat harus selalu dapat dinilai menurut kode etik profesi advokat, dan tentunya "melaksanakan undang undang" sebagai alasan pembenar tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sehingga advokat yang melakukan tindak pidana misalnya memalsukan bukti atau melakukan suap tidak bisa dimaknai sebagai "iktikad baik".

Pasal 16 UU Advokat:
'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'

Sumber: Buku "Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru", karya: Dr. Albert Aries, S.H., M.H.; Penerbit: Raja Grafindo, halaman 185-186.

 

 

 

 

Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary

Komentar

Postingan Populer