Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Pembela Berkewajiban untuk Membela Kepentingan dengan Baik
ARTOSULAWESI.MY.ID - KAIDAH HUKUM PIDANA PASAL 310 (3) KUHP MENURUT MAHKAMAH AGUNG ADALAH "PERBUATAN-PERBUATAN YANG DILAKUKAN OLEH PEMBELA UNTUK MEMPERTAHANKAN KEPENTINGAN YANG DIBELANYA, DIANGGAP TELAH DILAKUKANNYA KARENA TERPAKSA (NOODZAKELIJKE VERDEDIGING) ASALKAN SAJA PERBUATAN-PERBUATAN PEMBELAAN ITU DILAKUKANNYA DENGAN BAIK DAN DENGAN CARA YANG TIDAK BERKELEBIHAN".
Apabila kita menengok kembali sejarah pembentukan Pasal 16 UU Advokat, kita perlu mencermati dua kaidah dalam pertimbangan hukum Putusan MA No. 109 K/Kr/1970, tanggal 10 Januari 1973 dalam perkara yang dihadapi oleh legenda Advokat Yap Thiam Hien yang pada waktu itu didakwa "menghina" dua orang pejabat tinggi dari dua institusi penegak hukum di masa Orde Baru:
Kaidah Hukum Acara Pidana: Pasal 254 (1) HIR: "Hak tertuduh untuk melakukan pembelaan dalam persidangan pengadilan, dianggap telah dilimpahkan kepada pembelanya, dengan pelimpahan mana pembelanya berkewajiban untuk membela kepentingan yang dibelanya dengan baik."
Kaidah Hukum Pidana: Pasal 310 (3) KUHP: "Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh pembela untuk mempertahankan kepentingan yang dibelanya, dianggap telah dilakukannya karena terpaksa (noodzakelijke verdediging) asalkan saja perbuatan-perbuatan pembelaan itu dilakukannya dengan baik dan dengan cara yang tidak berkelebihan."
Masih dalam perspektif advokat yang menjalankan profesinya. menurut hemat Penulis, frasa "iktikad baik" (bona fide/te goede trouw) dalam Pasal 16 UU Advokat harus selalu dapat dinilai menurut kode etik profesi advokat, dan tentunya "melaksanakan undang undang" sebagai alasan pembenar tidak boleh ditafsirkan secara serampangan sehingga advokat yang melakukan tindak pidana misalnya memalsukan bukti atau melakukan suap tidak bisa dimaknai sebagai "iktikad baik".
Pasal 16 UU Advokat:
'Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan'
Sumber: Buku "Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru", karya: Dr. Albert Aries, S.H., M.H.; Penerbit: Raja Grafindo, halaman 185-186.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda