Unggulan
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEMILIK USAHA TIDAK DAPAT DITARIK UNTUK IKUT BERTANGGUNG JAWAB
ARTOSULAWESI.MY.ID - PERTANGGUNGJAWABAN TINDAK PIDANA BERSIFAT INDIVIDUAL - PEMILIK USAHA TIDAK DAPAT DITARIK UNTUK IKUT BERTANGGUNG JAWAB ATAS TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN KARYAWANNYA.
Terdakwa (ES) adalah pemilik Toko Perkasa Jaya dan BM adalah karyawannya. BM melakukan pemesanan VCD Player sebanyak 65 Koli (260 biji) Merk Niko dan Essay dari PT. Cahaya Mas. Setelah barang diterima di toko Terdakwa, alih-alih membayar barang yang sudah dipesan, sang karyawan (BM) malah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa tidak bersedia bertanggung jawab sekalipun BM melakukan perbuatan tersebut atas fasilitas atau sarana milik Terdakwa seperti penggunaan nama, blangko-blangko, surat-surat yang diperlukan dalam permintaan pembelian atau order barang atas nama Toko.
Pengadilan Negeri memutuskan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membantu, memberi kesempatan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 56 ke 1 e/2 e KUHP jo. 378 KUHP.
Mahkamah Agung di tingkat kasasi memutuskan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memberikan kesempatan pada orang lain untuk melakukan kejahatan penipuan. Namun di tahap Peninjauan Kembali, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Pemilik toko/pengusaha tidak dapat ditarik untuk ikut bertanggung jawab terhadap tindak pidana yang dilakukan karyawannya.
Berikut pertimbangan hukum Majelis Hakim Peninjauan Kembali:
(i) suatu tindak pidana bersifat individual dalam arti belum tentu apa yang dilakukan oleh anak buah dapat juga dikenakan kepada atasannya;
(ii) Tidak satu pun bukti yang dapat dipakai sebagai dasar untuk menyatakan Terpidana (dahulu Terdakwa) telah bekerja sama dengan karyawannya (BM) melakukan tindak pidana.
--> Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 PK/Pid/2010, tanggal 30 Agustus 2010. Sumber: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/13169fe29a27b66eb1635132bb5180ec.html.
Salam Pancasila,
Writer: Fredrik J. Pinaakunary
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Postingan Populer
MENGEDARKAN PRODUK KOSMETIK YANG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
PEKERJAAN BELUM SELESAI DAPAT DIKENAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar
Terima kasih atas kunjungan Anda